SILAMPARITV.CO.ID - Membuat paspor adalah langkah penting bagi warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Pada tahun 2024, biaya pembuatan paspor dan prosedur yang harus dilalui mengalami beberapa perubahan.
Berikut ini adalah informasi terkini mengenai biaya, syarat, dan prosedur pembuatan paspor di Indonesia pada tahun 2024.
Biaya Pembuatan Paspor
Pada tahun 2024, biaya pembuatan paspor di Indonesia adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Gempa Kekuatan 5,0 Magnitudo Guncang Seluma Bengkulu, Ini Kata BMKG
1. Paspor Biasa (48 Halaman): Rp 350.000
2. Paspor Elektronik (E-Paspor, 48 Halaman): Rp 650.000
3. Paspor Anak (24 Halaman): Rp 200.000
Biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi dan pelayanan. Harga dapat bervariasi tergantung kebijakan kantor imigrasi setempat.
BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP Terdaftar atau Tidak di Dukcapil Secara Online
Syarat Pembuatan Paspor
Untuk mengajukan pembuatan paspor, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
3. Akte Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah asli dan fotokopi.