SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperpanjang batasan kapasitas untuk jenis golongan (stratifikasi) tarif listrik PT PLN (Persero).
Hal ini dilakukan untuk memenuhi perubahan kebutuhan pelanggan sekaligus meningkatkan layanan, efisiensi, dan keandalan listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman P. Hutajulu mengatakan beberapa jenis tarif seperti traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga diperluas untuk memenuhi kebutuhan barang pelanggan tanpa mempengaruhi kebijakan harga listrik.
“Tidak diragukan lagi bahwa perpanjangan batas harga listrik tidak akan berdampak pada kenaikan harga listrik,” kata Jisman.
BACA JUGA:Masih Kondisi Hamil, Pemilik Daycare Penganiaya Balita di Depok Tetap Ditahan
Ia menambahkan, tujuan klasifikasi harga listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan listrik yang optimal bagi masyarakat. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN menyambut baik langkah pemerintah yang menaikkan klasifikasi harga listrik dengan tetap menjaga harga listrik untuk menjaga daya saing dunia usaha dan perekonomian masyarakat.
Dengan berkembangnya teknologi, masyarakat dan jenis usaha tertentu memerlukan sambungan listrik dengan parameter teknis tertentu yang sebelumnya tidak diperhitungkan dalam kategori tarif yang ada.
"Berkembangnya teknologi menyebabkan kebutuhan listrik masyarakat dan berbagai jenis usaha semakin meningkat. Misalnya, kini terdapat kereta cepat dan stasiun pengisian kendaraan listrik yang sebelumnya tidak termasuk dalam kelompok tarif PLN namun kini diatur oleh pemerintah. Hal ini tentu memudahkan dan memudahkan warga mendapatkan layanan listrik yang andal," kata Darmawan.
BACA JUGA:REKT Jadi Pelatih Alter Ego MPL ID S14 Telah Resmi
Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti menjelaskan PLN siap menerapkan kebijakan pemerintah yang memperpanjang batasan listrik di beberapa tarif listrik.
"PLN siap mendukung 100% langkah pemerintah untuk meningkatkan keandalan dan pelayanan pasokan listrik, serta menggairahkan perekonomian masyarakat," kata Edi.
Edi mengatakan kebijakan ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik, khususnya bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) berkapasitas hingga 200 kVA dan penukaran baterai kendaraan listrik secara publik. Stasiun (SPBKLU).
Bagi PLN, klasifikasi harga listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, memenuhi kebutuhan pelanggan, dan mengoptimalkan produksi energi dengan lebih efektif.