PLN Dukung Kebijakan Pemerintah Perluaskan Golongan Tarif untuk Penuhi Kebutuhan Pengembangan Tenaga Listrik

Kamis 01-08-2024,14:31 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

BACA JUGA:Besok! Jokowi Mulai Ngantor di IKN selama 3 Hari

BACA JUGA:Contoh Hiburan yang Bisa Diadakan di 17 Agustus 2024 Mendatang

Kebijakan penambahan batas kapasitas untuk jenis harga listrik tertentu tertuang dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero). 

Ada 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yakni:

1.   Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA

BACA JUGA:Polisi Tangkap Penipuan Jual Beli Tanah di Babel, Begini Kronologinya

BACA JUGA:3 Gunung Terendah di Indonesia yang Ramah untuk Pemula

2.    Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas

 3.   Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas

 4.   Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas

Kategori :