BACA JUGA:Besok! Jokowi Mulai Ngantor di IKN selama 3 Hari
BACA JUGA:Contoh Hiburan yang Bisa Diadakan di 17 Agustus 2024 Mendatang
Kebijakan penambahan batas kapasitas untuk jenis harga listrik tertentu tertuang dalam Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero).
Ada 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yakni:
1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
BACA JUGA:Polisi Tangkap Penipuan Jual Beli Tanah di Babel, Begini Kronologinya
BACA JUGA:3 Gunung Terendah di Indonesia yang Ramah untuk Pemula
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas