Per Agustus 2024, 336 Masyarakat Terima Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham Sumsel

Kamis 08-08-2024,16:03 WIB
Reporter : Aan Afriandi
Editor : Aan Afriandi

Setelah mendapatkan informasi PBH yang terakreditasi, Masyarakat menyiapkan persyaratan yang diperlukan antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, 

BACA JUGA:ZTE Nubia Red Magic 9S Pro: Handphone Flagship dengan Chipset Snapdragon 8 Gen 3, Ini Harganya

BACA JUGA:Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Poco F6: Smartphone Paling Hot di Tahun 2024

surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat.

Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat dapat meminta bantuan dari pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas, kata Ilham.

Salah satu penerima bantuan hukum Inisial A kasus perdata perceraian pada saat persidangan didampingi oleh LBH  Posbakumadin Palembang. 

Ia merasa puas didampingi pihak kuasa hukum, proses pada saat persidangan tidak berbelit-belit dan prosesnya cepat, katanya.

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu, Ternyata Umur Segini Anak Baru Boleh Bermain HP!

BACA JUGA:New Honor MagicPad: Tablet yang Ramah Mata dengan Teknologi AI Defocus

Hal senada juga diungkapkan penerima bantuan hukum MF, kasus 170 ayat 2 Pengeroyokan, Ia merasa sangat terbantu dengan pemberian bantuan kuasa hukum gratis ini.

“terima kasih lah pak sudah didampingi selama persidangan, gratis ini tanpa keluar uang sepeser pun, alhamdulillah sampai vonis keluar, kalau bayar kuasa hukum sendiri kami tak mampu”, ujar MF.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyebutkan untuk menjalankan program bantuan hukum gratis tahun 2024, 

pihaknya memiliki anggaran sebesar Rp1,02 miliar untuk bantuan hukum litigasi, dan  Rp192 juta untuk penerima bantuan hukum non-litigasi. 

BACA JUGA:5 Tips Kuat Fisik Saat Lomba PBB dalam Perayaan Hut RI Kemerdekaan

BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Ikuti Launching Webniar Series I BPSDM Hukum dan HAM

Hingga Juli 2024 ini telah terealisasi sebesar 75,83 persen atau sebesar Rp. 922 juta.

Kategori :