Misalnya, ijazah yang tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, sertifikat yang tidak diunggah, atau KTP yang tidak valid. Panitia seleksi sangat ketat dalam memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen ini.
Persyaratan Umur Tidak Dipenuhi Setiap formasi CPNS memiliki batasan usia tertentu yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Jika seorang pelamar melebihi atau belum mencapai batas usia yang ditentukan, maka mereka akan otomatis dinyatakan TMS. Umur ini biasanya dihitung berdasarkan tanggal tertentu yang ditetapkan dalam pengumuman seleksi.
BACA JUGA:Mengenang Perjuangan Pahlawan Hingga Kemerdekaan: Ini Sejarahnya!
BACA JUGA:5 Tips Kuat Fisik Saat Lomba PBB dalam Perayaan Hut RI Kemerdekaan
Kesalahan Pengisian Data Kesalahan dalam mengisi data pada formulir pendaftaran juga dapat menyebabkan pendaftar dinyatakan TMS.
Kesalahan ini bisa berupa ketidaksesuaian antara data yang diunggah dengan yang tercantum pada dokumen resmi atau pengisian informasi yang tidak benar. Karena itu, penting bagi pendaftar untuk memeriksa kembali semua data sebelum mengirimkan formulir pendaftaran.
Tidak Memenuhi Syarat Pendidikan Setiap formasi CPNS memiliki syarat pendidikan yang spesifik. Misalnya, untuk formasi tertentu, diperlukan minimal lulusan S1 dalam jurusan tertentu.
Jika pelamar tidak memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai, mereka akan dinyatakan TMS.
BACA JUGA:Keren! Jelang HUT RI ke 79 di IKN, Sebanyak 18 Unit SPKLU PLN Siap Melayani
BACA JUGA:Wahana Ini Ternyata Sangat Laris Dikunjungi di Curup, Apa Ya?
Status TMS dalam seleksi CPNS adalah pengingat betapa pentingnya ketelitian dan kepatuhan terhadap syarat yang ditetapkan. Agar tidak mengalami hal serupa, para pendaftar diharapkan membaca dan memahami seluruh persyaratan dengan baik sebelum mengajukan pendaftaran.