Belum Punya NPWP? Begini Cara Buatnya Secara Online!

Minggu 08-09-2024,13:00 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

SILAMPARITV.CO.IDNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak di Indonesia, baik individu maupun badan usaha.

NPWP digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengajuan kredit, pembuatan paspor, hingga pengurusan pajak.

Jika kamu belum memiliki NPWP, sekarang kamu bisa membuatnya secara online dengan mudah melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP secara online, dilansir dari laman pajak.go.id, Minggu 8 September 2024.

BACA JUGA:Kendarai Harley-Davidson, Ruri Vokalis Band Repvblik Alami Kecelakaan Tunggal di Ciamis

Persiapan Sebelum Mendaftar

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk memudahkan proses pengisian data.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk warga negara Indonesia.

Paspor, KITAS/KITAP bagi warga negara asing.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Hari Lagi, Berikut Daftar Link Pembelian E-Materai Secara Resmi

Surat Keterangan Kerja atau Surat Izin Usaha (bagi wiraswasta).

Kartu Keluarga (KK) untuk memverifikasi data tambahan.

Semua dokumen ini akan diunggah dalam bentuk scan atau foto, jadi pastikan resolusi gambarnya jelas dan terbaca.

BACA JUGA:Instansi yang Paling Sepi Peminat CPNS, Apa Saja?

Kategori :