Silampari TV - Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan atau mengubah usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2024 menjadi RP94,3 juta per jamaahnya, yang dari awalnya sekitar RP105 Juta. Usai mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak.
Informasi diatas disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Dia menjelaskan bahwa perubahan usulan awal biaya haji 2024 itu sudah berdasarkan rasionalisasi dari beberapa aspek yang dinilai. "Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya haji atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp94,3 juta," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 22 November 2023. "Itu sudah melakukan rasionalisasi pada berbagai aspek dan tentu saja kami sudah mendapatkan informasi yang sudah lebih kuat mengenai biaya penerbangan," tambahnya. BACA JUGA: Kemenag Usulkan Biaya Haji 2023 Rp. 105 Juta per Orang Sementara itu, dalam rapat tersebut Komisi VIII DPR masih meminta Kemenag untuk menekan biaya ibadah haji 2024. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, berharap kenaikan biaya haji hanya 3 persen. "Usulan ini masih memberatkan jemaah haji. Kami ingin kenaikannya hanya 3 persen, menyesuaikan dengan inflasi," usulnya Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR RI. Sama halnya dengan Maman, Ketua Panitia Kerja (PANJA) Ibadah Haji, Moekhlas Sidik mengimbau Kemenag memastikan biaya BPIH terjangkau. BACA JUGA:Keutamaan Mengamalkan Ayat Seribu Dinar Dalam Kehidupan Sehari-hari "Layanan yang harus diberikan kepada jemaah setiap tahun harus lebih baik. BPIH harus tetap rasional dan terjangkau bagi jemaah," himbau Moekhlas.Usai Ramai Dikritik, Kemenag Ubah Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp94,3 Juta Per Jamaah
Sabtu 25-11-2023,13:50 WIB
Reporter : M Azhari
Editor : Patria P Putra
Kategori :
Terkait
Sabtu 29-03-2025,19:19 WIB
Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1446 H Jatuh pada Senin, 31 Maret 2025
Rabu 26-03-2025,10:00 WIB
Prediksi 1 Syawal 1446 H: Idul Fitri Diperkirakan Sama dengan Keputusan Muhammadiyah
Senin 17-03-2025,10:59 WIB
Kemenag Pastikan Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Sebelum Idulfitri 1446 H
Selasa 04-03-2025,12:00 WIB
Pelunasan Biaya Haji 2025 Hampir Capai 65 Persen, Kemenag Imbau Jemaah Segera Bayar Sebelum 14 Maret
Senin 24-02-2025,09:30 WIB
Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2025 Palembang Selama Sebulan Penuh
Terpopuler
Jumat 11-04-2025,11:15 WIB
Jangan Nonton di Situs Ilegal! Qodrat 2 Bikin Merinding! Tapi Jangan Coba Nonton di LK21 atau Rebahin
Jumat 11-04-2025,17:31 WIB
Berkembang Diberdayakan BRI, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Ini Laris Manis Pada Saat Libur Lebaran
Jumat 11-04-2025,10:45 WIB
Jelang UTBK SNBT 2025, Ini 7 Trik Jitu agar Lolos ke PTN Impian
Jumat 11-04-2025,09:49 WIB
Simak Contoh Soal OSN IPS SD 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cocok untuk Persiapan Kompetisi!
Jumat 11-04-2025,12:15 WIB
Lolos Jadi ASN, CPNS dan PPPK 2024 Diingatkan Tak Boleh Lengah: Status ASN Bisa Dicabut Jika Kinerja Buruk!
Terkini
Jumat 11-04-2025,17:31 WIB
Berkembang Diberdayakan BRI, Warung Legendaris di Pasar Beringharjo Ini Laris Manis Pada Saat Libur Lebaran
Jumat 11-04-2025,13:30 WIB
Cara Mengisi Dokumen Persiapan Observasi Praktik Kinerja 2025 di Ruang GTK: Panduan Lengkap bagi Guru
Jumat 11-04-2025,13:00 WIB
Vivo V50e 5G Resmi Hadir: Desain Minimalis, Layar AMOLED Melengkung, dan Chipset Dimensity 7300 Tangguh
Jumat 11-04-2025,12:15 WIB
Lolos Jadi ASN, CPNS dan PPPK 2024 Diingatkan Tak Boleh Lengah: Status ASN Bisa Dicabut Jika Kinerja Buruk!
Jumat 11-04-2025,12:00 WIB