Naksir BYD M6, Segini Bayar Pajak Tahunannya

Jumat 27-09-2024,09:36 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

SILAMPARITV.CO.IDBYD M6 adalah salah satu MPV (Multi-Purpose Vehicle) yang menarik perhatian konsumen, terutama di Indonesia. 

Mobil ini diproduksi oleh BYD Auto, pabrikan mobil asal Tiongkok yang semakin dikenal berkat teknologi listriknya yang maju dan inovatif. 

Meskipun sebagian besar produk BYD adalah kendaraan listrik, BYD M6 merupakan MPV konvensional yang menawarkan kenyamanan, fitur canggih, dan ruang kabin yang luas. 

Namun, bagi mereka yang tertarik membeli BYD M6, salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan adalah biaya pajak tahunannya. Lalu, berapa pajak tahunan untuk BYD M6?

BACA JUGA:3 Tanda Per Kampas Ganda Motor Matic Perlu Diganti yang Baru

BACA JUGA:5 Kelebihan Motor Listrik Alva One XP: Desain Memukau yang Cocok untuk Bawa Pacar

Berikut rinciannya, dilansir dari laman www.autonetzmagz.com, Jum'at (27/9):

Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta besaran pajak yang ditentukan oleh masing-masing provinsi.

Untuk mobil seperti BYD M6, yang memiliki kapasitas mesin 2.000 cc, biaya pajak akan lebih tinggi dibandingkan mobil dengan kapasitas mesin yang lebih kecil. Secara umum, pajak tahunan kendaraan bermotor berkisar antara 1,5% hingga 2% dari NJKB, tergantung pada aturan di provinsi tempat Anda tinggal.

Estimasi Pajak BYD M6

BACA JUGA:Tampil Beda, Yamaha Luncurkan Motor Matic Bergaya Street Rally

BACA JUGA:Mulai Rp28 Jutaan, Berikut Daftar Harga Yamaha Aerox

Berdasarkan harga pasaran BYD M6 di Indonesia yang berada di kisaran Rp 400 juta hingga Rp 500 juta, NJKB untuk kendaraan ini diperkirakan berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 400 juta. 

Dengan menggunakan rumus umum perhitungan pajak kendaraan bermotor, yaitu sekitar 1,5% hingga 2% dari NJKB, berikut adalah perkiraan biaya pajak tahunan BYD M6:

Kategori :