Silampari TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengubah format debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) berbeda dengan pemilihan presiden tahun 2019.
Komisi Pemilihan Umum memutuskan lima kali debat Pilpres 2024, kelima debat tersebut akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Tidak ada putaran debat khusus yang akan dihadiri oleh capres atau cawapres saja seperti Pemilihan Presiden 2019. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, lima putaran debat tersebut pada dasarnya terdiri dari tiga kali debat antar calon presiden dan dua kali antar calon wakil presiden. Meskipun demikian, dalam lima kali putaran debat tersebut pasangan calon presiden-calon wakil presiden selalu hadir bersama-sama. Tetapi hanya porsi berbicaranya yang dibedakan. BACA JUGA:MK Kembali Tolak Perkara Usia Capres-Cawapres "Kelima putaran debat tersebut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden semuanya untuk hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat calon presiden, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat calon wakil presiden proporsinya untuk cawapres lebih banyak," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Jumat 01 Desember 2023. Sebagai perbandingan di tahun sebelumnya, pada tahun 2019 lima putaran debat Pilpres digelar dengan format yang berbeda. kelima putaran debat Pilpres sebagai Ajang adu gagasan tersebut, digelar dengan porsi dua kali debat dihadiri pasangan capres-cawapres, dua kali debat hanya dihadiri capres, dan satu kali debat khusus dihadiri cawapres. Hasyim mengatakan, tujuan diadakannya debat Pilpres 2024 yang selalu menghadirkan pasangan capres-cawapres secara bersamaan yaitu untuk menunjukkan kekompakan mereka kepada publik. "Supaya masyarakat atau publik makin yakin lah teamwork atau kerja sama antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujar Hasyim Ketua KPU RI. Ketua KPU tersebut mengatakan, format debat Pilpres 2024 itu merupakan kesepakatan antara KPU dan perwakilan tim sukses tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Kesepakatan tersebut dibuat dalam pertemuan di Kantor KPU RI, Rabu 29 November 2023. BACA JUGA:KPU Tetapkan Nomor Urut untuk Capres-Cawapres Pemilu Tahun 2024Tidak Ada Debat Khusus Cawapres, KPU Ubah Format Debat Pilpres 2024
Sabtu 02-12-2023,12:06 WIB
Reporter : M Azhari
Editor : Ayu Fitriani
Kategori :
Terkait
Rabu 17-09-2025,16:01 WIB
63 Anggota DPR RI Hanya Lulusan SMA, 211 Tak Cantumkan Pendidikan!
Senin 15-09-2025,19:35 WIB
KPU Resmi Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2029
Kamis 04-09-2025,11:37 WIB
Gibran Rakabuming Dihantam Gugatan Rp. 125 Triliun, Apa Penyebabnya?
Rabu 26-02-2025,12:30 WIB
Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024
Sabtu 01-02-2025,09:00 WIB
Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Resmi Ditunda, Menunggu Hasil Putusan MK
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,08:59 WIB
Satresnarkoba Lubuk Linggau Bongkar Kiriman Sabu Skala Besar dari Muratara
Rabu 06-05-2026,10:27 WIB
Bikin Resah Warga, Belasan Remaja Geng di Curup Diberi Pembinaan
Rabu 06-05-2026,12:39 WIB
Indomobil Siapkan Produksi Lokal Mobil Listrik Leapmotor, Siap Meluncur di GIIAS 2026
Rabu 06-05-2026,09:20 WIB
Beasiswa Tut Wuri Handayani 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal, dan Fasilitasnya
Rabu 06-05-2026,13:12 WIB
Begal 10 TKP di Lubuklinggau Akhirnya Tertangkap, Ditembak di Kaki
Terkini
Rabu 06-05-2026,14:43 WIB
Bus ALS Dilalap Api di Jalinsum Muratara, Lalu Lintas Sempat Terganggu
Rabu 06-05-2026,14:38 WIB
Ranking BWF Pekan Ini Minim Perubahan, Wakil Indonesia Stabil Usai Thomas & Uber Cup 2026
Rabu 06-05-2026,13:12 WIB
Begal 10 TKP di Lubuklinggau Akhirnya Tertangkap, Ditembak di Kaki
Rabu 06-05-2026,12:47 WIB
Pasar Indonesia Jadi Motor Baru Apple, Pertumbuhan Tembus Dua Digit di 2026
Rabu 06-05-2026,12:39 WIB