KPU Resmi Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2029
KPU Resmi Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2029--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan aturan baru yang mengatur kerahasiaan sejumlah dokumen persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2029. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
BACA JUGA:Gen Z Nepal Bersih-bersih Kota Usai Demo Ricuh, Barang Jarahan Dikembalikan.
BACA JUGA:Pulau Surga Terancam, Tambang Nikel Raja Ampat Kembali Beroperasi.
Dalam keputusan tersebut, terdapat 16 jenis dokumen yang ditetapkan sebagai informasi publik yang dikecualikan atau dirahasiakan. Artinya, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diakses masyarakat umum dalam jangka waktu tertentu, kecuali dengan syarat khusus.
BACA JUGA:iOS 26 Dirilis 15 September, Ini Daftar iPhone yang Kebagian Update.
BACA JUGA:Pedagang Ketoprak Disebut Bisa Kena Pasal Korupsi, MK Minta Penjelasan.
16 Dokumen Capres-Cawapres yang Dirahasiakan
- Beberapa dokumen penting yang masuk dalam kategori rahasia antara lain:
- Fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan kesehatan dari RS Pemerintah yang ditunjuk KPU.
- Bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi ke KPK.
- Surat keterangan tidak pailit atau tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri.
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Fotokopi NPWP dan bukti penyampaian SPT tahunan 5 tahun terakhir.
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak bakal calon.
- Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden atau Wakil Presiden lebih dari dua kali.
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Surat keterangan pengadilan negeri bahwa bakal calon tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun.
- Bukti kelulusan berupa ijazah, surat tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi.
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, termasuk G30S/PKI.
- Surat pernyataan kesediaan diusulkan sebagai Capres-Cawapres secara berpasangan.
- Surat pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
- Surat pengunduran diri dari karyawan/pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
BACA JUGA:Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Tuai Kritik Sebagai Propaganda.
BACA JUGA:Prabowo Sapa Warga Saat Tinjau Korban Banjir Bali:
Masa Berlaku dan Pengecualian
KPU menegaskan bahwa kerahasiaan dokumen tersebut berlaku selama 5 tahun sejak ditetapkan. Namun, ada dua pengecualian yang memungkinkan dokumen dibuka:
-
Jika pihak yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.
-
Jika pengungkapan dokumen berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
BACA JUGA:Mantan Panglima Israel Akui IDF Bunuh dan Lukai 200 Ribu Warga Gaza
BACA JUGA:Kecelakaan di Tikungan Musi Rawas, Pemotor Terluka Parah Usai Hantam Truk.
Tuai Pro dan Kontra
Keputusan ini memicu perdebatan publik. Di satu sisi, langkah KPU dinilai penting untuk melindungi data pribadi para calon. Namun, di sisi lain, sejumlah pihak menilai aturan ini justru mengurangi transparansi dalam proses demokrasi.
BACA JUGA:Prabowo Disebut Akan Ganti Kapolri Jenderal Listyo, Dua Jenderal Bintang Tiga Masuk Kandidat.
BACA JUGA:Daftar 10 Negara yang Tolak Palestina Merdeka di Majelis Umum PBB
Pasalnya, dokumen seperti laporan harta kekayaan dan ijazah seringkali menjadi bahan perhatian publik untuk memastikan integritas serta legalitas pencalonan seseorang.
Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini ditandatangani pada 21 Agustus 2025, dan resmi berlaku sejak tanggal tersebut.
BACA JUGA:Listyo Akan Tetap Dipertahankan sebagai Kapolri Oleh DPR
BACA JUGA:Percobaan Perampokan di Kosan Mahasiswi Lubuklinggau, Pelaku Belum Diringkus.
Sumber: