Lebih lanjut, Vikoh berpesan agar menggunakan listrik secara bijak dan benar sesuai standar yang berlaku, jangan gunakan listrik untuk menyetrum ikan, tidak memasang penerangan jalan umum (PJU) secara tidak resmi dan pemanfaatan listrik lain yang ilegal karena dapat dikategorikan pelanggaran dan menyebabkan kecelakaan.
Vikoh juga mengajak masyarakat bersama-sama menggunakan energi listrik dengan legal dan benar, sebab listrik yang tak terlihat itu sangat berdampak bagi kehidupan dengan memudahkan berbagai urusan tetapi juga bisa membahayakan.
"Makanya, sekali lagi kami menghimbau seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau dan pemilik tempat usaha harus berhati-hati jika beraktifitas di sekitar jaringan listrik sebab berpotensi menyebabkan kecelakaan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Begini Cara Hilangkan dan Cegah Langit-langit Rumah Ditumbuhi Jamur
BACA JUGA:4 New Shade Wardah Matte Lip Cream Terbaru, Warna Cantik dan Ringan di Bibir
Kami berharap semua lapisan masyarakat lebih peduli dan memperhatikan jaringan listrik ini dan segera melaporkan ke Kantor PLN terdekat atau melalui Aplikasi PLN Mobile apabila menemukan kendala-kendala terkait kelistrikan," kata Vikoh.