Tersangka Beni Lasenda alias Beli (21) warga asal Desa Lubuk Belimbing Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang ditangkap petugas Sat Reskrim Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, mengakui bisa membuat senjata api rakitan. Ia mengaku bisa jika diminta membuatnya. Menurutnya butuh waktu lima sampai dengan tujuh hari (seminggu) untuk membuat sepucuk senjata api rakitan. Hal ini diucapkannya saat ditampilkan dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Selasa (30/3/2021). Sementara itu Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Reskrim AKP M Ismail dalam pers rilis, menjelaskan selama operasi senpi musi, pihaknya mengamankan tiga pucuk senpi rakitan. “Dua senpi jenis revolver, dengan dua orang tersangka, dan satu laras panjang serahan warga,” jelasnya. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Beni Lasenda (21) dan M Saidina Ali alias Gocay (30) warga Jalan Pasar Surulangun Rt.4 Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Senpi yang diamankan dari kedua tersangka saat ini diperiksa balistik oleh Tim Puslatfor Palembang,” jelasnya. Seperti diketahui, tersangka Beni ditangkap di Jalan Jendral Sudirman Pasar Satelit Kecamatan Lubuklinggau Utara II, karena tanpa hak membawa dan memiliki senjata api jenis pistol revolver beserta dua butir amunisi. Kemudian tersangka M Saidina Ali alias Gocay ditangkap Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Terminal Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Dari tersangka diamankan pistol revolver rakitan dan dua buah amunisi.(**).Memiliki Senpi, 2 Warga Lubuklinggau Diciduk
Selasa 30-03-2021,10:33 WIB
Editor : admin
Kategori :