Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Tahan Kades Lubuk Mas atas Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat 10-01-2025,11:30 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARI.CO.ID – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Kamis (9/1/2025), Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, berinisial SA, resmi ditahan terkait dugaan korupsi dana desa yang terjadi selama dua tahun anggaran, yaitu 2020 dan 2021. Kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai angka fantastis, yaitu Rp 856.013.150 (delapan ratus lima puluh enam juta tiga belas ribu seratus lima puluh rupiah).

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru Tahap I Kota Lubuklinggau Tahun 2024

BACA JUGA:Rekomendasi Bedak Padat Sesuai dengan Tipe Kulit: Pilihan Terbaik untuk Tampilan Sempurna

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa di Desa Lubuk Mas. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menemukan bukti kuat bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat malah diselewengkan oleh SA untuk kepentingan pribadi. Motif korupsi dana desa tidak dibagikan dana bantuan langsung tunai, honor marbot, serta guru PAUD selama dua tahun.

BACA JUGA:Lontong Tunjang Mami Key Resmi Dibuka di Lubuklinggau: Destinasi Kuliner Baru yang Wajib Dicoba!

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Lubuklinggau 10 Januari 2025: Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang di Langit Lubuklinggau

Setelah diperiksa selama beberapa jam di kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, SA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus tersebut.

SA kini ditahan di Rutan Lubuklinggau dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Fungsi Asesmen Formatif dalam Pembelajaran: Memaksimalkan Potensi Siswa

BACA JUGA:Perbedaan Es dari Air Matang dan mentah: Mana Yang Lebih Aman

Tindak korupsi yang dilakukan oleh SA tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga masyarakat Desa Lubuk Mas secara langsung. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan desa, irigasi, dan fasilitas umum lainnya, tidak terealisasi. Program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga juga terbengkalai.

Seorang warga Desa Lubuk Mas, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan SA. "Kami sangat kecewa karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa malah disalahgunakan. Padahal, kami berharap ada pembangunan yang bisa membantu meningkatkan kualitas hidup kami," katanya.

BACA JUGA:Kolaborasi Kementrans & Kementan Agar Pendapatan Petani-Transmigran Lebihi Gaji Menteri

BACA JUGA:Awali Tahun 2025, PLN UID S2JB Jalin Kolaborasi Bersama BPBD Sumsel Perkuat Kesiapsiagaan Darurat Bencana

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menegaskan bahwa mereka akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan dana desa. Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak siapa saja yang terbukti melakukan korupsi, tanpa pandang bulu.

Masyarakat Desa Lubuk Mas kini berharap agar kasus ini segera dituntaskan dan dana desa dapat digunakan sesuai peruntukannya di masa depan. Mereka juga berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya tindakan tegas dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, diharapkan akan tercipta efek jera bagi para pelaku korupsi dan pengelolaan dana desa yang lebih baik di masa depan. Mari kita kawal bersama proses hukum kasus ini demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat!

BACA JUGA:Video Viral Petugas Ekspedisi Melempar Paket Asal-Asalan ke Dalam Truk, Netizen Geram

BACA JUGA:Rekrutmen SPPI Batch 3 untuk Dapur Umum Makan Siang Bergizi Gratis: Berikut Fakta dan Klarifikasinya

Kategori :