Ingin Berkarir Jadi Kades-Sekdes? Berikut Ini Gaji & Tunjangannya

Ingin Berkarir Jadi Kades-Sekdes? Berikut Ini Gaji & Tunjangannya

Ilustrasi Pelantikan Kades--

SILAMPARITV.CO.ID - Mengenai pembahasan masa jabatan Kepala Desa yang ditambah menjadi 9 tahun dalam satu periode, akan menjadi perhatian serius bagi masyarakat, karena khawatir nantinya akan muncul monopoli kekuasaan.

Dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Masyarakat Pun juga punya narasi bahwa semakin panjang masa jabatan seorang Kades, maka nantinya dikhawatirkan akan terjadinya monopoli kekuatan," Jelasnya Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Kamis 13 Juli 2023

Monopoli kekuatan tersebut dianggap akan mengganggu demokrasi serta mengurangi keterlibatan masyarakat. Abdul merasa narasi yang akan muncul dari masyarakat juga harus diakomodir dalam pembahasan bersama DPR nantinya.

BACA JUGA:Pelantikan Kades di Musi Rawas Sudah Ditetapkan

"Sehingga nantinya keterlibatan masyarakat menjadi kurang maksimal, dan seterusnya. Akan terjadi hegemoni dan sebagainya. Ini punya narasi," ujarnya.

Di dalam prosesnya nanti, DPR akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka Presiden akan menunjuk menteri sebagai perwakilan untuk membahas bersama DPR.

Narasi dari Kades mengenai perlunya perpanjangan masa jabatan Kepala desa, kata Abdul demi efektivitas masa kerja. "Kalau untuk 6 (enam) tahun itu narasinya mereka hanya bekerja kurang lebih 3 tahun dikarenakan setelah pilkades harus menyelesaikan konsolidasi, kemudian menjelang pilkades baru juga untuk persiapan diri," ujarnya.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji seorang kepala desa.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Calon Kades Betung 2 Ogan Ilir Ditangkap Saat Sedang Satroni Rumah Ayah Korban

Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan tersebut, Kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Adapun penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Adapun sekretaris desa atau sekdes menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Adapun perangkat desa lainnya besaran gaji yang diterima paling sedikit Rp 2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Untuk Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa atau kades juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji serta tunjangan pemerintah desa.

Sumber: