SILAMPARI.CO.ID - Hari ini, Senin, 13 Januari 2025, dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp1,8 juta telah resmi cair untuk para penerima manfaat di seluruh Indonesia. Pencairan dana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa kurang mampu di tanah air. Program PIP dirancang untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan, seperti biaya sekolah, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya.
BACA JUGA:Harga Beras Dunia Turun Setelah Indonesia Umumkan Penghentian Impor Beras BACA JUGA:Perbedaan PPPK dan PNS: Mengetahui Status, Masa Kerja, hingga Hak dan Tunjangan Bagi para penerima PIP yang belum mengaktivasi rekening mereka, pemerintah mengumumkan perpanjangan waktu aktivasi hingga 31 Januari 2025. Ini memberikan kesempatan bagi siswa dan orang tua untuk segera melakukan proses aktivasi melalui situs resmi pemerintah atau melalui bank yang bekerja sama dalam program PIP. Untuk mengaktifkan rekening, penerima manfaat diminta untuk mengikuti petunjuk yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aktivasi ini penting untuk memastikan bahwa dana bantuan dapat segera dicairkan dan digunakan sesuai dengan tujuan. BACA JUGA:Tinjau Irigasi di Banyuasin, Wamendagri Bima Arya Tegaskan Pentingnya Perbaikan Irigasi Tingkatkan Hasil Panen BACA JUGA:Tidak Bisa Akses INFOGTK? Begini Cara mengecek NRG Anda Cara Aktivasi Rekening PIP Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengaktivasi rekening PIP: Kunjungi situs resmi PIP: Masuk ke situs resmi Program Indonesia Pintar melalui pipkemdikbud.go.id. Masukkan data diri: Lengkapi informasi yang diminta, seperti nomor rekening dan data diri penerima manfaat. Verifikasi data: Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar dalam sistem. Selesai: Setelah proses aktivasi selesai, dana bantuan sebesar Rp1,8 juta akan langsung masuk ke rekening penerima. BACA JUGA:Dapodik Pastikan Penerbitan NRG Tidak Bergantung pada Penginputan Nomor Sertifikasi BACA JUGA:Kementerian Agama Percepat Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan untuk 625.481 Guru Dengan dana PIP yang telah cair, penerima dapat menggunakannya untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti: Biaya sekolah Pembelian seragam Pembelian alat tulis dan perlengkapan belajar lainnya Biaya transportasi menuju sekolah Program Indonesia Pintar diharapkan dapat terus mendukung pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia, khususnya bagi keluarga yang membutuhkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan anak-anak mereka. BACA JUGA:Kejari Palembang Temukan 117 Amplop Berisi Uang Rp 1 Juta di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans, Kejaksaan Lakuk BACA JUGA:Kebiasaan Rebahan dan Begadang Bisa Picu Pikun, Temuan Riset Menyoroti Dampak Buruk bagi Otak Pemerintah mengimbau agar penerima manfaat PIP menggunakan dana tersebut sebaik mungkin untuk menunjang pendidikan. Selain itu, masyarakat diharapkan aktif memantau situs resmi untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pencairan PIP dan prosedur lainnya. Dengan adanya perpanjangan waktu aktivasi rekening hingga 31 Januari 2025, diharapkan semua penerima manfaat dapat memanfaatkan dana PIP untuk kepentingan pendidikan dan membantu mengurangi beban biaya yang selama ini dihadapi oleh keluarga kurang mampu.BACA JUGA:Patrick Kluivert Resmi Perkenalkan Diri Sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia
BACA JUGA:Stabilitas Ekonomi Terjaga, Sumsel Raih Inflasi Terendah