Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi dan Saksi Lain

Rabu 15-01-2025,11:30 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/1) memanggil mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung terkait keterlibatan Hasto dalam tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Wujudkan Janji Kampanye: Gigi Palsu Gratis dan Dukungan UMKM

BACA JUGA:Nokia Turbo 5G 2024: Harga, Spesifikasi, dan Tanggal Rilis di Indonesia

Selain Jhoni, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya, di antaranya adalah Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam; Kusnadi, staf Hasto; Satpam DPP PDIP, Nur Hasan; serta kader PDIP, Saeful Bahri. Para saksi tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan yang akan memperkuat kasus ini.

Dalam perkara yang lebih besar ini, KPK juga akan memeriksa dua saksi terkait dengan buron Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kedua saksi tersebut adalah Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP), Carolina Wahyu Apriliasari, dan Notaris, Dona Barisa.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Setting Spray untuk Makeup Tahan Lama

BACA JUGA:PLN UID S2JB Luncurkan Sistem Pengawasan K3 Online untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja dan Efisiensi Operasiona

Pada akhir 2024, Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, resmi diumumkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan PAW anggota DPR RI Harun Masiku. Dalam kasus ini, mereka diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mempercepat proses PAW tersebut.

Selain tuduhan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga terlibat dalam membocorkan informasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku. Dalam dugaan tersebut, Hasto disebut meminta Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri, serta menginstruksikan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

BACA JUGA:Gunakan Listrik PLN, PT Cakra Bumi Energy Hentikan Penggunaan Pembangkit Sendiri

BACA JUGA:Menkomdigi Meutya Hafid Finalisasi Aturan Konten Internet Ramah Anak: Perlindungan Anak di Era Digital Semakin

Lebih lanjut, Hasto diduga juga mengumpulkan sejumlah orang yang menjadi saksi dalam perkara tersebut dan mempengaruhi mereka agar tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta yang ada.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai keterlibatan masing-masing pihak dalam upaya untuk menghalangi proses hukum serta memperkuat bukti dalam kasus besar yang melibatkan PDIP dan KPU ini.

BACA JUGA:Pagar Laut Sebagai Solusi Abrasi dan Tsunami: Efektivitas dan Tantangannya

BACA JUGA:Nikmati Diskon Tarif Listrik 50%, Begini Kata Warga Lubuk Linggau

Kategori :