SILAMPARITV.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) baru saja menerbitkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Aturan baru ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah penataan pegawai non-ASN, serta memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja, di mana upahnya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia pada masing-masing instansi pemerintah. Keputusan tersebut menjelaskan beberapa hal penting terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu, antara lain: BACA JUGA:Inilah Wajah Baru Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau, Semakin Modern dan Ramah Masyarakat BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 20 Januari, Kesempatan bagi Honorer Non-ASN Fokus Pengadaan PPPK Paruh Waktu Keputusan ini menyebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilaksanakan untuk memenuhi beberapa tujuan utama, seperti: Penyelesaian penataan pegawai non-ASN Memperjelas status pegawai non-ASN menjadi pegawai ASN Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah BACA JUGA:Peningkatan ODGJ Meningkat di Musi Rawas, Keterlibatan Semua Pihak Diperlukan BACA JUGA:Jenis Concealer dan Kegunaannya: Panduan Lengkap untuk Tampilan Sempurna Meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kelancaran tugas-tugas pemerintahan Jenis Jabatan untuk PPPK Paruh Waktu Adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu meliputi berbagai sektor, antara lain:-
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
BACA JUGA:Jadwal Pencairan dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025
BACA JUGA:Pendaftaran Program sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 tahun 2025 Resmi Dibuka
Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah seleksi ASN pada tahun anggaran 2024, dengan prioritas diberikan kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN. Pegawai tersebut harus telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum berhasil mengisi lowongan yang tersedia. Prosedur Pengadaan Proses pengadaan dimulai dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPAN-RB. Setelah itu, MenPAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan berdasarkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. PPK juga akan mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN, yang kemudian akan menerbitkan nomor identitas PPPK yang resmi. BACA JUGA:Wuling Motors Lubuklinggau: Menyediakan Mobil Terbaik untuk Kebutuhan Anda! BACA JUGA:Pria Juga Perlu Pakai Moisturizer: Alasan dan Rekomendasi Produ Terbaik Peraturan Lainnya Keputusan ini juga mengatur tentang berbagai aspek terkait PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja, evaluasi kinerja, upah, fasilitas kerja, kewajiban, disiplin, hingga pemberhentian PPPK Paruh Waktu. Aturan ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan PPPK yang lebih transparan dan terstruktur, serta memenuhi kebutuhan ASN yang optimal di setiap instansi pemerintah. Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat mempercepat proses penataan pegawai non-ASN, serta meningkatkan pelayanan publik melalui pengadaan pegawai dengan sistem paruh waktu yang fleksibel.BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Aktor Sinetron Sandy Permana
BACA JUGA:Pemerintah Evaluasi Menu dan Jadwal Distribusi Program Makan Bergizi Gratis