Penipuan Lowongan Kerja Fiktif di Palembang: AHR Diduga Tipu 23 Korban dengan Total Kerugian Puluhan Juta Rupi

Jumat 17-01-2025,11:30 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID – Seorang wanita berinisial AHR dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penipuan lowongan kerja fiktif di lembaga pemerintahan non-kementerian (LPNK). Modus ini telah merugikan setidaknya 23 korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Salah satu korban, TA (23), mengaku kehilangan uang sebesar Rp 20 juta setelah tergiur tawaran pekerjaan honorer.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika TA melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada Rabu (15/1/2025). Setelah laporan TA tersebar, korban lain bernama AMF (23) turut melapor ke polisi keesokan harinya, Kamis (16/1/2025).

BACA JUGA:Peringati Hari Ibu, PHE Jambi Merang Adakan Talk Show Gerakan Peduli Stunting

BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Gelar Yasinan dan Tahlilan Bersama WBP

Menurut keterangan AMF, AHR menawarkan posisi admin di salah satu LPNK dengan syarat membayar sejumlah uang untuk seragam. Korban pertama kali diminta mentransfer uang sebesar Rp 2.835.000 pada Minggu (6/10/2024). Namun, setelah pembayaran dilakukan, panggilan kerja yang dijanjikan tidak kunjung datang.

"Setelah uang ditransfer, dia terus mengulur waktu ketika ditanya soal pekerjaan. Bahkan, dia meminta saya untuk mengajak teman lain agar kuota orang yang dibutuhkan terpenuhi," ujar AMF saat ditemui di Polrestabes Palembang.

Awalnya, AMF enggan menuruti permintaan tersebut. Namun, tekanan dari AHR membuatnya mengajak teman-teman lain hingga terkumpul 22 korban, termasuk dirinya, dengan total uang yang diserahkan sekitar Rp 60 juta.

BACA JUGA:Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Lubuklinggau Melaksanakan Kegiatan Pendidikan Pembinaan PKBM

BACA JUGA:Jalin Kebersamaan, Lapas Lubuklinggau Gelar Makan Bersama

AHR menggunakan nama pegawai fiktif dari LPNK untuk meyakinkan para korban. AMF juga mengungkapkan bahwa namanya ikut tercemar karena para korban lain mentransfer uang melalui rekeningnya.

"Padahal, saya tidak menikmati uang itu sama sekali. Saya juga jadi korban karena percaya dia benar-benar punya koneksi ke lembaga tersebut," jelas AMF.

AHR disebut sering berkilah saat korban meminta kepastian pekerjaan atau pengembalian uang. Ia bahkan mengaku sebagai mantan pegawai bank pelat merah dengan tabungan besar untuk menambah kepercayaan korban. Namun, setelah diselidiki, semua klaim tersebut hanyalah kebohongan.

BACA JUGA:Kementerian Pekerjaan Umum Resmikan Bendungan Rukoh di Aceh, Dukung Swasembada Pangan dan Mitigasi Banjir

BACA JUGA:Koperasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2024

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, menyatakan bahwa laporan dari AMF sudah diterima dan sedang diproses oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Aduan penipuan dari Saudara AMF telah diterima. Saat ini laporan tersebut telah diserahkan ke tim penyidik untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," ujar AKP Heri.

Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang meminta pembayaran dalam bentuk apa pun sebelum pekerjaan dimulai.

Para korban berharap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memastikan AHR mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami hanya ingin uang kami kembali. Semoga ini juga menjadi pelajaran agar tidak ada lagi korban berikutnya," tutup AMF.

BACA JUGA:Kenali Ciri-Ciri Pria Soft Spoken yang Menawan

BACA JUGA:PT INKA (Persero) Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK hingga S1: Kesempatan Karier Menarik di Tahun 2025

Kategori :