Perkosa 8 Santriwati, Ustadz di Sumenep Dijatuhi 20 Tahun Bui dan Hukuman Kebiri Kimia
Perkosa 8 Santriwati, Ustadz di Sumenep Dijatuhi 20 Tahun Bui dan Hukuman Kebiri Kimia--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman berat kepada Moh. Sahnan, pemilik sebuah pondok pesantren di Kabupaten Sumenep, Madura. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pencabulan dan pemerkosaan terhadap delapan santriwati di pesantren yang ia pimpin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, didampingi hakim anggota Akhmad Fakhrizal dan Akhmad Bangun Sujiwo, pada Selasa (9/12).
Vonis Berat: 20 Tahun Penjara, Denda Rp. 5 Miliar, hingga Kebiri Kimia
Majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang untuk memberikan efek jera.
Dalam salinan putusan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sumenep, hakim menyatakan:
- 20 tahun penjara
- Denda Rp. 5 miliar
- Tindakan kebiri kimia selama 2 tahun
- Pemasangan alat pendeteksi elektronik (e-bracelet) selama 2 tahun
- Pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa di media nasional dan daerah
Hakim menilai bahwa tindakan Sahnan tergolong berat karena dilakukan terhadap anak dan dilakukan oleh orang yang memiliki posisi kuasa di lingkungan pesantren.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Sulap Kardus Bekas Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi
BACA JUGA:Dorong Minat Baca, Perpustakaan Nasional Beri Bantuan Buku ke Lapas Narkotika Muara Beliti
Modus: Berlangsung Sejak 2021, Korban Takut Karena Pelaku Petinggi Ponpes
Aksi bejat Moh. Sahnan berlangsung sejak 2021. Seluruh korbannya merupakan santri di pesantrennya sendiri.
Para korban tidak berani berbicara karena posisi pelaku sangat berpengaruh di lembaga pendidikan tersebut. Ketakutan dan tekanan psikologis membuat kasus ini bertahun-tahun tak terungkap.
Kasus ini mulai terbongkar setelah para korban saling berbagi cerita dalam sebuah grup WhatsApp, dan percakapan itu kemudian diketahui oleh para orang tua.
Sumber: