Nama Baik Tercoreng Hingga Luar Negeri, Jokowi Minta Kasus Ijazah Dituntaskan.
Nama Baik Tercoreng Hingga Luar Negeri, Jokowi Minta Kasus Ijazah Dituntaskan.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Metro Jaya yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah palsu.
Rivai menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan penyidik dan tidak bisa mengintervensi proses penahanan. Ia menyebut bahwa penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan tidak terkait dengan kehendak pelapor maupun korban.
“Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” kata Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).
BACA JUGA:Cuma Main Game di Weekend, Saldo DANA Bisa Masuk! Ini Cara Mudahnya
BACA JUGA:Selvi Gibran : Jangan Paksa Anak Cepat Bisa Baca, Biarkan Mereka Nikmati Masa Kecilnya.
Dua Tujuan Utama Langkah Hukum Jokowi
Rivai menjelaskan bahwa upaya hukum Jokowi sejak awal didasari dua tujuan:
-
Menghadirkan pembuktian keaslian ijazah Jokowi secara hukum dan transparan.
-
Memulihkan nama baik Jokowi setelah isu ijazah palsu terus berkembang dan menyebar luas, bahkan hingga ke luar negeri.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S26 Ultra Makin Canggih! Ini Deretan Bocoran Terbarunya
BACA JUGA:HP Buatan RI Tembus Pasar Dunia, Tapi Banyak Orang Belum Menyadarinya.
“Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless,” ujarnya.
Rivai menambahkan, kini setelah tidak lagi menjabat, Jokowi adalah warga negara biasa yang tetap memiliki hak atas perlindungan martabat sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.
BACA JUGA:Debt Collector Mengetuk Pintu Rumah? Simak Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Inilah 5 Kebiasaan Yang Buat Kelas Menengah Tetap Miskin dan Sulit Berkembang
Dr. Tifauzia: Tidak Gentar, Ini Perjuangan Moral
Di sisi lain, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa menegaskan dirinya tidak gentar meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, langkah yang ia lakukan selama ini adalah bentuk kepedulian terhadap kepentingan rakyat dan integritas negara.
Ia menegaskan bahwa rakyat berhak menuntut kejelasan terkait dugaan pembohongan publik.
BACA JUGA:Zulhas Soroti IQ Indonesia Tertinggal, Solusinya : Makan Bergizi Gratis (MBG)
BACA JUGA:Citra dan Kepuasan Publik Meningkat, Kepercayaan Terhadap Polri Sentuh 76,2 Persen.
Dalam pernyataannya, dr. Tifa bahkan menyamakan perjuangannya dengan semangat Perang Diponegoro, yakni keberanian melawan manipulasi dan ketidakadilan.
“Semangat itu pula yang mendorong saya berdiri hari ini: meluruskan apa yang terasa mengganggu nalar publik,” ujarnya melalui X, Jumat (14/11/2025).
BACA JUGA:Direktur PT. Merung Agro Lestari Rexi Renaldi Mengucapkan Selamat Dirgahayu ke-80 Korps Brimob Polri
Dr. Tifa juga mengingatkan bahwa jika isu dugaan pemalsuan ijazah ini tidak diselesaikan secara terbuka dan ilmiah, maka akan menjadi “luka sejarah” dan “beban moral generasi mendatang.”
Meski keras menyuarakan kritik, ia mengaku percaya kepada pemerintahan Presiden Prabowo untuk menuntaskan persoalan ini secara adil dan transparan.
BACA JUGA:PLN ULP Kayu Agung Tingkatkan Keandalan Listrik di Tulung Selapan Lewat Uprating Penyulang Tenggiri
BACA JUGA:Warganet Geger! Dea Lipa, MUA Viral Lombok Ternyata Pria Tulen dan Dijuluki Sister Hong.
Pemeriksaan Selama 9 Jam, Ketiga Tersangka Tidak Ditahan
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Proses berjalan selama sembilan jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur termasuk memberikan waktu istirahat dan ibadah.
BACA JUGA:10+ Ide Kado Hari Guru yang Berkesan & Fungsional: Dijamin Memorable Selamanya!
BACA JUGA:Ranking Paspor Indonesia 2025: Bebas Visa ke 73 Negara, Setara Maroko dan Eswatini
Jumlah pertanyaan yang diberikan berbeda-beda:
-
Rismon: 157 pertanyaan
-
Roy Suryo: 134 pertanyaan
-
dr. Tifa: 86 pertanyaan
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memastikan bahwa para tersangka diperbolehkan pulang karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Penyidik harus menjaga keseimbangan informasi agar proses hukum tetap adil.
BACA JUGA:7 Cara Ampuh Menjaga Kesehatan Anak di Musim Hujan: Tetap Sehat, Aktif, dan Terlindungi!
BACA JUGA:Uang Rp7,5 Triliun Raib: Ini Daftar Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Zalim
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tergesa-gesa dan tidak relevan secara hukum.
Ia menyebut penyidik sudah mengklaim memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, namun menurutnya, semua itu tidak berarti jika tidak berkaitan.
“Yang kami tunggu hanya satu bukti: ijazah Saudara Joko Widodo yang sampai hari ini belum pernah ditunjukkan,” ujarnya.
Ia juga menuding ada dugaan intervensi kekuasaan dan menilai proses hukum ini tidak murni.
BACA JUGA:PLN Dukung Suksesnya Perayaan HUT Brimob ke-80
Rismon Sianipar Pamer Buku ‘Gibran End Game’ Sebelum Diperiksa
Menjelang pemeriksaan, Rismon Sianipar memamerkan buku berjudul “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA” yang ia klaim disusun berdasarkan penelusuran pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rismon mengklaim Gibran hanya menempuh pendidikan hingga kelas 10 di Orchid Park Secondary School sebelum melanjutkan diploma di UTS Insearch Sydney.
Buku tersebut disebut akan dibagikan gratis dalam bentuk PDF.
Pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim tersebut.
BACA JUGA:Wisata Gratis di Bandung yang Wajib Dicoba untuk Liburan Hemat
Sumber: