Uang Rp7,5 Triliun Raib: Ini Daftar Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai
Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fakta yang mengejutkan soal maraknya aksi penipuan digital di Indonesia. Sejak Indonesia Anti Scam Center (IASC) diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025, total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp7,5 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa angka tersebut dikumpulkan dari ratusan ribu laporan rekening yang terlibat dalam kasus penipuan.
“Jumlah rekening yang dilaporkan 503.794 dan yang diblokir 100.565 rekening. Total kerugian mencapai Rp7,5 triliun,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil RDKB Oktober 2025.
Selain itu, total dana yang berhasil diblokir dari rekening pelaku penipuan mencapai Rp383,6 miliar.
BACA JUGA:PLN Dukung Suksesnya Perayaan HUT Brimob ke-80
Lonjakan Aduan Konsumen Sepanjang 2025
Sejak awal tahun, OJK menerima 43.101 aduan melalui portal perlindungan konsumen, dengan rincian:
• 16.067 aduan perbankan
• 16.635 aduan fintech
• 8.367 aduan dari perusahaan pembiayaan
• 1.456 aduan asuransi
• 576 aduan pasar modal dan IKNB
Sebanyak 91,85% dari aduan tersebut telah selesai melalui mekanisme internal dispute resolution di lembaga jasa keuangan, sementara 8,15% sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Sumber: