Tak Pernah Ajukan Pinjol? Begini Cara Cek NIK KTP Anda

Tak Pernah Ajukan Pinjol? Begini Cara Cek NIK KTP Anda

Tak Pernah Ajukan Pinjol? Begini Cara Cek NIK KTP Anda--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Perkembangan teknologi digital di sektor keuangan membawa kemudahan, namun di sisi lain juga membuka celah kejahatan baru. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Tak sedikit kasus di mana seseorang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman, padahal merasa tidak pernah mengajukan pinjol sama sekali. Hal ini bisa terjadi karena beberapa layanan pinjol memproses pengajuan hanya bermodalkan data KTP secara daring, tanpa verifikasi biometrik seperti swafoto sambil memegang KTP.

BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Aturan Saat Petugas Pajak Datang ke Tempat Usaha

BACA JUGA:PLN ULP Pendopo Kunjungi Dinas Perhubungan PALI Bahas Proses Meterisasi PJU

Cek NIK KTP Lewat SLIK OJK

Untuk memastikan apakah data KTP Anda disalahgunakan atau tidak, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini dapat diakses baik secara online maupun langsung (offline).

BACA JUGA:Truk Kerupuk Tabrak Gapura Linggau Juara, Sopir Siap Perbaiki Kerusakan

BACA JUGA:Rencana MBG Lansia Perlu Kehati-hatian, Risiko Kesehatan hingga Distribusi Disoroti

Cara Cek NIK KTP Secara Online

Pengecekan online dapat dilakukan dengan mudah dari rumah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK
  2. Pada halaman utama, pilih menu Pendaftaran
  3. Isi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
  4. Pastikan seluruh data yang diinput sudah benar dan sesuai
  5. Klik Selanjutnya untuk melanjutkan proses
  6. Unggah dokumen pendukung berupa foto KTP, foto diri, serta foto diri sambil memegang KTP
  7. Klik Ajukan Permohonan
  8. Setelah berhasil, sistem akan memberikan nomor pendaftaran
  9. Gunakan menu Status Layanan untuk memantau proses dengan memasukkan nomor pendaftaran
  10. Hasil iDeb SLIK akan dikirimkan oleh OJK melalui email maksimal satu hari kerja

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Remaja Binaan IPWL Lubuklinggau Mengalami Trauma

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Zoom Koordinasi Persiapan Panen Raya Serentak

Cara Cek NIK KTP Secara Offline

Bagi masyarakat yang memilih datang langsung, pengecekan juga bisa dilakukan di kantor OJK terdekat dengan langkah berikut:

Sumber: