Tak Pernah Ajukan Pinjol? Begini Cara Cek NIK KTP Anda
Tak Pernah Ajukan Pinjol? Begini Cara Cek NIK KTP Anda--ist
Datang langsung ke kantor OJK sesuai domisili
Siapkan dokumen sesuai kategori pemohon:
- Perorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), serta surat kuasa jika diwakilkan
- Debitur meninggal dunia: fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian asli, serta bukti hubungan keluarga atau ahli waris
- Badan usaha: fotokopi dokumen usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa bila diperlukan
Petugas OJK akan memproses pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen yang diserahkan
Hasil pengecekan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
BACA JUGA:Penyegaran Struktur Organisasi, Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Pisah Sambut
BACA JUGA:Hari Pertama Kerja, Janda Muda Nyaris Jadi Korban Pelecehan Majikan
Pentingnya Cek Data Secara Berkala
Pengecekan data SLIK OJK secara berkala menjadi langkah penting untuk melindungi identitas pribadi dari penyalahgunaan. Jika ditemukan adanya pinjaman yang tidak pernah diajukan, masyarakat disarankan segera melapor ke pihak OJK dan aparat penegak hukum, serta menghubungi penyedia pinjol terkait.
Dengan memahami cara cek NIK KTP melalui layanan resmi OJK, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak menjadi korban kejahatan finansial di era digital.
BACA JUGA:Tak Lekang Waktu, Ini Harga Terbaru iPhone 13 dan iPhone 14 di Awal 2026
Sumber: