Perkosa 8 Santriwati, Ustadz di Sumenep Dijatuhi 20 Tahun Bui dan Hukuman Kebiri Kimia
Perkosa 8 Santriwati, Ustadz di Sumenep Dijatuhi 20 Tahun Bui dan Hukuman Kebiri Kimia--ist
BACA JUGA:Seorang Waria Tukang Cukur di Lombok Tengah Diduga Perkosa Belasan Anak, Polisi Mulai Selidiki
Polisi Bergerak, Pelaku Ditangkap di Situbondo
Setelah para orang tua mengetahui kebenaran yang dialami anak-anak mereka, laporan pun dilayangkan ke Polres Sumenep.
Pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Sahnan akhirnya ditangkap pada 10 Juni 2025 di Kabupaten Situbondo.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Moh. Sahnan mengenai vonis maupun kasus yang menjeratnya.
BACA JUGA:Sinergi Pembinaan dan Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Muara Beliti Buka Area Pertanian Baru
BACA JUGA:Pemanfaatan Teknologi: Kalapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Sosialisasi Online untuk KPA dan PPK
Perlindungan Anak Jadi Sorotan
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama, termasuk pesantren.
Para pemerhati anak menilai bahwa:
- Korban kekerasan seksual di pesantren sering terbungkam karena kultur penghormatan berlebihan terhadap figur ustaz atau pemilik pesantren.
- Perlu sistem pelaporan dan perlindungan yang aman bagi santri, khususnya perempuan.
- Hukuman berat seperti kebiri kimia dianggap sebagai langkah tegas negara dalam melindungi anak.
BACA JUGA:Prabowo Cicipi Masakan Pengungsi Saat Tinjau Dapur Umum di Aceh: Ada Sendok, Saya Mau Coba
BACA JUGA:YBM PLN UID S2JB Kirim Relawan dan Logistik ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk Bantu Korban Banjir
Sumber: