SILAMPARITV.CO.ID - Umat Khonghucu di seluruh dunia, termasuk Indonesia, akan merayakan Tahun Baru Imlek pada Selasa (29/1/2025). Salah satu tradisi yang sangat dinantikan dalam perayaan Imlek adalah pemberian angpao. Tradisi ini identik dengan amplop merah berisi uang yang diberikan kepada keluarga, saudara, atau teman sebagai simbol keberuntungan dan berkah di tahun baru. Namun, bagaimana hukum menerima angpao Imlek bagi umat muslim?
BACA JUGA:Viral Rekaman Suara Diduga Menteri Kemendikti Saintek, Satryo Soemantri Bantah Tuduhan Kekerasan BACA JUGA:Kalapas Lubuklinggau Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah, KH Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya, memberikan pandangannya terkait pertanyaan ini. Dalam sebuah tayangan di YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu (21/1/2023), Buya Yahya menjelaskan bahwa umat muslim diperbolehkan menerima hadiah dari orang nonmuslim selama hadiah tersebut halal untuk dikonsumsi. “Hadiah yang diberikan oleh orang nonmuslim kepada kita itu halal selama isinya juga halal untuk dikonsumsi. Bahkan, jika tetangga kita yang beragama lain, seperti Nasrani, Khonghucu, atau lainnya, memberikan hadiah, kita boleh menerimanya. Ini karena hadiah tersebut murni sebagai bentuk berbagi kebahagiaan,” ujar Buya Yahya. BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Pastikan Istilah Ujian dan Zonasi Akan Diganti: Era Baru Sistem Pendidikan Nasional BACA JUGA:Aksi Protes ASN Kemdiktisaintek: Pemecatan Diduga Sepihak, Pegawai Tuntut Penjelasan Selain membahas penerimaan hadiah, Buya Yahya juga menekankan bahwa umat muslim diperbolehkan memberikan hadiah kepada nonmuslim, termasuk saat perayaan Imlek. Menurutnya, Islam adalah agama yang mengajarkan kasih sayang dan saling memberikan kebaikan kepada sesama. “Memberi hadiah kepada nonmuslim pun diperbolehkan. Bahkan, Islam mengajarkan kita untuk saling berbagi kebaikan. Misalnya, mengucapkan selamat atas acara pernikahan, khitanan, atau acara lainnya juga diperbolehkan, selama tidak berkaitan dengan ritual keagamaan,” tambah Buya Yahya. BACA JUGA:Viral Video Siswa SD di Nias Tanpa Guru Selama Sebulan, Kepala Sekolah Beri Penjelasan BACA JUGA:Ketahuan Bawa Pisau, Pemuda Musi Rawas Diamankan Polisi di Empat Lawang Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa umat muslim tidak diperbolehkan ikut dalam acara atau ritual keagamaan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. “Yang tidak boleh adalah ikut dalam acara-acara keagamaannya. Sama seperti halnya mereka tidak perlu ikut acara keagamaan kita, kita pun tidak boleh ikut acara keagamaan mereka,” jelasnya. Sebagai pengingat, Buya Yahya menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari orang Yahudi pada zamannya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh keindahan dan tidak mengajarkan permusuhan antarumat beragama. BACA JUGA:Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia BACA JUGA:Ini 5 Komitmen Nyata BRI Dorong Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing UMKM “Islam itu indah, bukan Islam yang mengajarkan permusuhan. Rasulullah SAW sendiri pernah menerima hadiah dari orang Yahudi,” katanya. Penjelasan ini memperkuat bahwa menerima hadiah angpao Imlek bagi umat muslim tidak menjadi masalah selama hadiah tersebut halal. Sebaliknya, muslim juga dianjurkan untuk menyebarkan kebaikan kepada siapa saja, tanpa memandang perbedaan agama. Dengan adanya tradisi pemberian angpao Imlek, Buya Yahya mengingatkan umat muslim untuk tetap menjaga prinsip akidah Islam. Perayaan seperti Imlek adalah momen berbagi kebahagiaan yang dapat mempererat hubungan sosial antarumat beragama, tanpa melanggar batas-batas keimanan. “Kalau perlu ngasih hadiah mobil, itu juga boleh. Islam mengajarkan keindahan dan kebaikan,” pungkasnya dengan senyum. Melalui penjelasan Buya Yahya, diharapkan umat muslim dapat menyikapi tradisi Imlek dengan penuh kebijaksanaan. Menghormati perbedaan dan menjalin hubungan baik dengan sesama merupakan bagian dari nilai-nilai universal yang diajarkan oleh Islam. BACA JUGA:BKSDA Bengkulu Umumkan Penutupan Sementara Jalur Pendakian Bukit Kaba Demi Pemulihan Habitat Alam BACA JUGA:Petani Padi di Kota Lubuklinggau Antisipasi Serangan Hama Burung Pipit Menjelang PanenApakah Umat Muslim Diperbolehkan Menerima Angpao? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Selasa 21-01-2025,13:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati
Kategori :
Terkait
Selasa 10-02-2026,15:37 WIB
Pemkot Lubuk Linggau Hadiri Peletakan Batu Pertama Perluasan Gereja Katolik Penyelenggara Ilahi
Selasa 30-12-2025,11:11 WIB
Viral! Viral Aktivitas Zikir di Candi Prambanan, Pengelola Perketat Pengawasan
Kamis 25-12-2025,13:30 WIB
Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti Ikuti Ibadah Malam Natal Nasional
Sabtu 26-04-2025,10:23 WIB
Inilah Bacaan Lengkap Sholawat Qomarun: Arab, Latin, dan Terjemahannya
Sabtu 25-01-2025,12:30 WIB
Vihara Buddha Indonesia di Lubuklinggau: Persiapan Menyambut Imlek 2025 dengan Penuh Keharmonisan
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,09:37 WIB
Pelajar SD di Muratara Diduga Tenggelam, Tim Gabungan Sisir Sungai Rawas
Jumat 17-04-2026,12:42 WIB
Tips Redakan Gejala ISPA di Rumah, Kapan Harus ke Dokter?
Jumat 17-04-2026,09:50 WIB
Harga Karet Sumsel Naik Imbas Gejolak Global, Petani Diminta Jaga Kualitas
Jumat 17-04-2026,14:58 WIB
Harga HP Vivo 2026 Terbaru, Ini Seri yang Paling Layak Dibeli
Jumat 17-04-2026,11:06 WIB
Program MBG Perkuat Perlindungan Relawan, Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kini Wajib
Terkini
Jumat 17-04-2026,16:50 WIB
DPR RI Komisi XIII Prana Putra Sohe Kunjungi Lapas Narkotika Muara Beliti, Bahas Penguatan Pemasyarakatan
Jumat 17-04-2026,15:23 WIB
Persiapan TKA 2026: Strategi Jitu Siswa SD Hadapi Ujian dengan Percaya Diri
Jumat 17-04-2026,15:06 WIB
Lubuklinggau Kembali Diguncang Begal, Pelaku Ancam Korban dengan Sajam
Jumat 17-04-2026,15:01 WIB
Mobil Listrik Kini Kena Pajak: Aturan Baru 2026, Besaran Bisa Berbeda di Tiap Daerah
Jumat 17-04-2026,14:58 WIB