SILAMPARITV.CO.ID - Wacana mengenai libur penuh satu bulan selama Ramadan bagi siswa akhirnya dipastikan batal. Berdasarkan Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; serta Menteri Dalam Negeri, kegiatan pembelajaran selama Ramadan 2025 tetap berlangsung meskipun terdapat sejumlah hari libur.
Surat edaran yang diterbitkan pada 20 Januari 2025 ini memuat ketentuan tentang jadwal pembelajaran selama Ramadan serta panduan kegiatan keagamaan untuk meningkatkan iman, takwa, dan karakter mulia siswa. Rincian Jadwal dan Ketentuan: BACA JUGA:Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional BACA JUGA:Harga Gas Melon Meroket Hingga 60Rb di Kabupaten Lahat, Warga Keluhkan Kelangkaan dan Dugaan Mafia Penimbunan 1. Libur Sekolah di Awal Ramadan Siswa akan mendapatkan libur sekolah selama lima hari di awal Ramadan, yang tetap diisi dengan pembelajaran mandiri di rumah. Hari-hari tersebut adalah: 27 Februari 2025 28 Februari 2025 3, 4, dan 5 Maret 2025 Pada tanggal tersebut, siswa diwajibkan mengikuti pembelajaran mandiri sesuai penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan ini dapat dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat. 2. Pembelajaran di Sekolah Selama Ramadan BACA JUGA:Keputusan Amerika Serikat Tarik Diri dari WHO, Apa Dampaknya bagi Kesehatan Global? BACA JUGA:Pemerintah Fokuskan Program Makan Bergizi Gratis untuk Cegah Masalah Gizi di Indonesia Setelah libur awal, siswa akan kembali masuk sekolah mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Selama periode ini, kegiatan pembelajaran tetap berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain pembelajaran formal, siswa diharapkan mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lainnya yang mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia. Bagi siswa non-Muslim, juga dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 3. Libur Idulfitri 2025 Libur Idulfitri akan berlangsung selama sembilan hari, yaitu: 26, 27, dan 28 Maret 2025 2 hingga 8 April 2025 BACA JUGA:TK Negeri Pembina 3 Lubuklinggau Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak-Anak BACA JUGA:Microsoft Menghentikan Dukungan Aplikasi Microsoft 365 di Windows 10 Mulai Oktober 2025: Peralihan ke Windows Selama libur ini, siswa dianjurkan untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kembali Masuk Sekolah Pasca-Idulfitri Kegiatan pembelajaran di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan akan dimulai kembali pada 9 April 2025. Pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan kebijakan ini dengan menerbitkan peraturan turunan yang lebih spesifik. Dinas Pendidikan di berbagai wilayah, termasuk Palembang, telah menerima arahan terkait hal ini. Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Palembang, Kapiatul Ahlia, pihaknya akan mengikuti panduan dari Surat Edaran Bersama tersebut. Penyesuaian terkait jam belajar dan tata cara pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan juga sedang dipersiapkan. Namun, aturan resmi akan disahkan melalui Surat Edaran dari Penjabat Walikota terlebih dahulu. Selain mengatur pembelajaran formal, Surat Edaran Bersama ini juga menekankan pentingnya kegiatan sosial, keagamaan, dan pembentukan karakter selama Ramadan. Sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan diharapkan dapat menyusun program-program yang relevan dan bermanfaat. Dengan kebijakan ini, diharapkan Ramadan 2025 menjadi momen yang tidak hanya produktif dalam hal akademik tetapi juga memperkaya sisi spiritual dan karakter siswa. BACA JUGA:Apakah Umat Muslim Diperbolehkan Menerima Angpao? Berikut Penjelasan Buya Yahya BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Dinkes Lubuklinggau Catat 15 Kasus DBD: Waspada di Musim HujanJadwal Libur dan Pembelajaran Selama Ramadan 2025 Resmi Ditetapkan, Tidak Ada Libur Penuh Sebulan
Rabu 22-01-2025,09:03 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati
Kategori :
Terkait
Senin 25-08-2025,13:36 WIB
Berbuka Puasa Dengan 7 Kuliner khas Malaysia
Kamis 27-03-2025,10:15 WIB
Masak Besak di Palembang, Bukan untuk Bukber Tapi Berbagi dengan Warga
Minggu 23-03-2025,10:00 WIB
Hikmah Puasa dan Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadan 2025, Berikut Amalan yang Bisa Dikerjakan
Selasa 18-03-2025,12:00 WIB
Jadwal Acara TV Rabu, 18 Maret 2025: Drama, Film Blockbuster, dan Tayangan Religi Menemani Pemirsa
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,14:32 WIB
Mulai Rp. 1 Jutaan! Ini 6 HP Realme dengan Kamera Canggih dan RAM Besar
Sabtu 18-04-2026,15:58 WIB
Terkuak! Kasus Penggelapan Rp. 4,7 Miliar yang Disuarakan Neni Putri
Sabtu 18-04-2026,15:06 WIB
IRT di Palembang Ditangkap Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 2,12 Gram Barang Bukti
Sabtu 18-04-2026,14:00 WIB
Upaya Penyelundupan Sabu Digagalkan, Polisi Amankan Kurir di Lubuk Linggau
Sabtu 18-04-2026,13:46 WIB
Harga BBM Non-Subsidi Naik Tajam per 18 April, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter
Terkini
Minggu 19-04-2026,11:00 WIB
Sensasi Pedas Menggoda: Resep Ceker Mercon Empuk dan Bikin Nagih
Minggu 19-04-2026,10:32 WIB
Resep Nagasari Pisang Tradisional: Lembut, Kenyal, dan Harum Daun Pisang
Minggu 19-04-2026,10:00 WIB
Terobosan China: Material Aerogel Tahan 1.300°C Tingkatkan Keamanan Baterai Mobil Listrik
Minggu 19-04-2026,09:00 WIB
Rahasia Sehat dari Selada Air: Sayuran Sederhana dengan Segudang Manfaat
Minggu 19-04-2026,08:35 WIB