Pelantikan Serentak Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawako pada 6 Februari 2025 oleh

Rabu 22-01-2025,15:28 WIB
Reporter : Aan Afriandi
Editor : Aan Afriandi

 

pelabtikan serentak, Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota

 

SILAMPARITV.CO.ID -- Pelantikan Serentak Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawako pada 6 Februari 2025 oleh Presiden RI.

Kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan kementerian dalam negeri, komisi pemilihan umum RI, badan pengawas pemilihan umum RI, dan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum RI,   Rabu, 22 januari 2025.


--

Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), menyetujui:

1. Pelantikan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD,

BACA JUGA:Dikunjungi Murid Sekolah Menengah Pertama, PLN ULP Lubuklinggau Paparkan Edukasi Seputar Kelistrikan

BACA JUGA:Lubuklinggau Grosir Hadirkan Promo Terbesar di Januari 2025, Penuhi Kebutuhan Sehari-hari dengan Harga Termura

serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


--

2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kategori :