Mantan Sekda Palembang dan Dua Pejabat Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembil

Kamis 23-01-2025,10:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS). Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang Harobin Mustofa alias HRB, mantan Kepala Seksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) YHR, dan USG selaku penjual aset.

Kasus ini berkaitan dengan penjualan sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II, Palembang. Menurut pihak Kejati Sumsel, penjualan aset tersebut dilakukan dengan memanipulasi data objek tanah dan menerbitkan sertifikat yang tidak sesuai aturan, termasuk membuat surat keterangan identitas palsu.

BACA JUGA:Timnas U20 Indonesia Hadapi Yordania dalam Laga Pemanasan Menuju Piala Asia U20 2025

BACA JUGA:Peduli Ancaman Bahaya Listrik, PLN ULP Lubuklinggau Apresiasi Ketua RT di Kelurahan Lubuk Tanjung Lubuklinggau

Penetapan Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, penyidik telah menetapkan ketiga individu sebagai tersangka:

  1. USG, yang berperan sebagai penjual aset, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 pada 22 Januari 2025.
  2. HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 pada tanggal yang sama.
  3. YHR, mantan Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan BPN Palembang tahun 2016, juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025.

Penyitaan Aset

Sebidang tanah yang menjadi objek kasus ini telah disita sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024. Aset tersebut kini dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat.

BACA JUGA:Pelantikan Serentak Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawako pada 6 Februari 2025 oleh

BACA JUGA:Pelantikan Pejabat Administrasi dan Fungsional Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan, Kalapas Lubuk Linggau Hadiri

Kerugian Negara

Kerugian negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp11,76 miliar, sebagaimana terungkap dalam laporan hasil audit. Penyidik meyakini bahwa tindakan manipulasi data dan penerbitan dokumen palsu ini merupakan inti dari praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pernyataan Resmi

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat melakukan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan memanipulasi data objek tanah," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam rilis resmi yang diterima media.

Vanny menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Kategori :