Distribusi Elpiji 3 Kg Diperketat: Pengecer Dilarang, Pembelian Wajib di Pangkalan Resmi

Minggu 02-02-2025,12:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Mulai tanggal 1 Februari 2025, Agen resmi Pertamina tidak boleh lagi menjual gas bersubsidi itu ke pengecer. Kebijakan menata ulang distribusi elpiji 3 kilogram (kg) ini diharapkan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

Lantas bagaimana masyarakat membeli gas LPG 3 kg selain di pengecer? Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina.

Yuliot menjelaskan, penghapusan pengecer bertujuan untuk memotong rantai distribusi agar lebih singkat.

"Distribusi akhir gas tabung melon itu ada di pangkalan resmi Pertamina. Masyarakat bisa membeli langsung ke sana," kata Yuliot.

BACA JUGA:Jadwal Acara TV Senin, 3 Februari 2025: Sajian Menarik dari Berbagai Stasiun Televisi

BACA JUGA:Google Finance Error? Nilai Tukar Dollar ke Rupiah Tiba-tiba Anjlok ke Rp 8.170,65

Pembelian di pangkalan resmi memastikan elpiji dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah alias lebih murah dibandingkan dari pengecer.

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli langsung di pangkalan resmi. Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP.

"Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP)," kata Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025).

Ia menambahkan, harga elpiji 3 kg yang dijual di pangkalan resmi lebih murah dibandingkan pengecer karena harga jual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing.

BACA JUGA:Menara Ampera Palembang Resmi Dibuka untuk Umum, Begini Alur Kunjungannya

BACA JUGA:Pembahasan Section 4 Worksheet 3.14 Bahasa Inggris Kelas 9

Pangkalan resmi elpiji 3 kg Pertamina bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.

Adapun cara mencari pangkalan elpiji 3 kg terdekat bisa diakses melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Selain itu, masyarakat bisa menghubungi kanal informasi Pertamina melalui call center di nomor 135.

"Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi," papar Heppy.

Lebih lanjut, para pengecer elpiji 3 kg bisa menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri. Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:Peringatan Isra Mikraj 1446 H di Masjid Baitur Rahmah Watervang Berlangsung Khidmat

BACA JUGA:Pemkot Lubuk Linggau Maksimalkan Perawatan 15 Titik Taman Kota Demi Keindahan dan Kenyamanan Warga

[VIA WEB RESMI]

  • Buka website www.oss.go.id. Klik daftar, isi data lengkap, dan aktivasi melalui email.

  • Login ke situs OSS, pilih menu Permohonan –> IUMK –> Nomor Induk Berusaha.

  • Isi data profil, tambahkan usaha, dan proses NIB serta izin usaha.

  • Cetak NIB dan Izin Usaha setelah berhasil diproses.

  • [VIA APLIKASI]

    BACA JUGA:Kurniawan Dwi Yulianto Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas U-20, Fokus Asah Ketajaman Lini Depan

    BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram, Berikut Daftar Harga Terbarunya

  • Install aplikasi OSS Indonesia di Play Store atau App Store.

  • Daftar menggunakan nomor ponsel, verifikasi melalui WhatsApp.

  • Atur password, lengkapi formulir sesuai KTP elektronik.

  • Login dan isi data usaha sesuai KBLI tahun 2020.

  • Validasi risiko usaha, lengkapi formulir permohonan, dan cetak NIB.

  •  

    Apabila pemohon telah mendapatkan NIB dan melengkapi seluruh ketentuan administrasi, selanjutnya mendaftar secara online di laman resmi kemitraan.patraniaga.com. Setelah registrasi, lengkapi dokumen persyaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.

    BACA JUGA:Prabowo Instruksikan Pelantikan Kepala Daerah Segera Dilakukan untuk Kepastian Politik

    BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Setting Powder dan Loose Powder: Mana yang Cocok untuk Makeup Anda?

    Kategori :