Setelah Agen Dilarang Jual ke Pengecer, Harga Gas LPG 3 Kg di Lubuklinggau Tembus Rp 45 Ribu

Senin 03-02-2025,13:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Per 1 Februari 2025, kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas subsidi LPG 3 Kg atau lebih dikenal dengan sebutan gas melon di pengecer mulai diterapkan. Kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi gas elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran dan efisien. Namun, di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, keputusan tersebut justru menyebabkan harga gas melon meroket di tingkat pengecer.

Harga Gas Melon Melambung di Pengecer, Menjadi Dua Kali Lipat dari Harga Pangkalan

Pantauan Tribunsumsel.com, sejak kebijakan tersebut diberlakukan, harga gas 3 Kg di pengecer di Kota Lubuklinggau mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Gas melon yang sebelumnya dijual dengan harga yang lebih terjangkau, kini dihargai antara Rp 40.000 hingga Rp 45.000 per tabung di warung atau pengecer.

BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025: Perbedaan Versi Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Pemerintah

BACA JUGA:Seorang Siswa SMP IT Lubuklinggau Tewas Tenggelam Saat Mandi di Perairan Siring Agung

Padahal, di tingkat pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina, gas subsidi ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah, yakni hanya sekitar Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung. Meskipun harga di pangkalan lebih murah, distribusi yang terbatas membuat pasokan gas seringkali habis dalam waktu singkat. Bahkan, tak jarang masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon yang mereka butuhkan karena terbatasnya stok yang tersedia.

Pangkalan Resmi Penuh Permintaan, Warga Kesulitan Mendapatkan Gas

Banyak pemilik warung yang mengaku kesulitan untuk mendapatkan gas melon dengan harga yang sesuai ketetapan pemerintah. Aini, salah satu pemilik warung yang menjual gas melon di Kelurahan Kenanga, mengungkapkan bahwa harga gas yang dijualnya terpaksa dinaikkan akibat harga beli dari pangkalan yang sudah tinggi.

BACA JUGA:SMK Muhammadiyah Lubuk Linggau Luncurkan Program Podcast

BACA JUGA:Senam Minggu Sehat di Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau, Wadah Baru Gaya Hidup Sehat

“Kami ini sistem diantar oleh orang pangkalan, belinya saja sudah mahal, kami terpaksa juga jual harga tinggi,” ujar Aini. Meski harga jualnya kini lebih tinggi, Aini tetap berharap agar gas melon terus diantarkan ke warungnya, meskipun dia sudah mendengar tentang pembatasan penjualan gas subsidi.

Sementara itu, Andri, pemilik warung lainnya, memutuskan untuk tidak menjual gas 3 Kg lagi setelah harga melonjak tinggi. Sebelumnya, Andri menjual gas 3 Kg dengan harga Rp 25.000 per tabung. Namun, dengan adanya pembatasan dan lonjakan harga yang drastis, Andri mengaku tidak sanggup membeli gas dengan harga tinggi yang dipatok oleh pangkalan.

“Saya tidak jual lagi, karena saya mau belinya sesuai harga pangkalan dan tidak mau membeli dengan harga tinggi, karena kalau mahal kasian masyarakat yang beli,” ungkapnya.

BACA JUGA:PT Pusri Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman untuk Awal Tahun 2025

BACA JUGA:Mulai 2025, Lulusan PPG Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Seleksi, Ini Persyaratannya

Warga Sambut Baik Larangan Penjualan di Pengecer

Meskipun harga gas melon melonjak di pengecer, kebijakan larangan penjualan gas subsidi di warung atau pengecer ternyata disambut positif oleh sebagian warga Kota Lubuklinggau. Mereka berharap bahwa dengan diterapkannya kebijakan ini, harga gas 3 Kg di pangkalan resmi yang lebih murah bisa langsung dinikmati oleh masyarakat tanpa ada mark-up harga dari pengecer.

“Jadi yang enak pengecer dan pangkalan karena biasanya suka kerja sama dengan warung, biar jualnya bebas tinggi. Lah, biasa diakal-akalin, jadinya masyarakat yang rugi,” ungkap Dama, warga Batu Urip Lubuklinggau. Menurut Dama, selama ini masyarakat dirugikan karena harus membeli gas dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga di pangkalan resmi.

BACA JUGA:Pria di Lubuklinggau Diduga Hanyut Saat Mencari Ikan, Tim SAR Temukan Jenazahnya

BACA JUGA:Baani Kopitiam, Tempat Nongkrong Asyik di Lubuklinggau: Nikmati Berbagai Hidangan Lezat dan Kopi Autentik!

Dama berharap agar kebijakan ini segera diterapkan dengan tegas, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan gas dengan harga yang lebih terjangkau. “Kita minta segera diterapkan jadi kalau mau gas gampang tidak terlalu susah lagi, karena selama ini kebanyakan ada harga barang tidak ada,” harapnya.

Kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas LPG 3 Kg di pengecer memang bertujuan untuk menata distribusi gas subsidi agar lebih tepat sasaran. Namun, dampaknya bagi masyarakat Kota Lubuklinggau sangat terasa, karena harga gas melon di pengecer melambung tinggi, mencapai dua kali lipat dari harga di pangkalan. Meskipun begitu, banyak warga yang berharap agar kebijakan ini dapat segera diberlakukan dengan tegas untuk memastikan harga gas tetap stabil dan sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Untuk itu, masyarakat di Kota Lubuklinggau berharap agar pasokan gas subsidi dapat diperbaiki dan distribusi di pangkalan lebih terjamin agar mereka tidak lagi terjebak dalam kesulitan memperoleh gas dengan harga yang terjangkau.

BACA JUGA:Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Rumah Tangga hingga 28 Februari 2025: Manfaatkan Sekarang!

BACA JUGA:Simpan Permanen Akun SNPMB 2025 Sudah Dibuka, Simak Cara dan Tenggat Waktunya!

Kategori :