Diduga Akibat Racun Nyamuk, Lansia Tewas dalam Kebakaran di Muratara

Selasa 04-02-2025,05:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Kebakaran tragis terjadi di sebuah mess karyawan PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Insiden ini menewaskan seorang petugas keamanan, Wani (67), yang ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.

Menurut hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi, api diduga berasal dari racun nyamuk bakar yang digunakan korban sebelum tidur. Kasi Humas Polres Muratara, IPDA Didian Perkasa, menjelaskan bahwa di dekat tempat tidur korban terdapat tumpukan kasur bekas sebanyak 20 buah, yang kemungkinan besar mempercepat penyebaran api.

BACA JUGA:Tragedi Kebakaran di Muratara: Lansia Petugas Keamanan Tewas Tertelungkup

BACA JUGA:Pertamina Memperkenalkan TDAE ke Pasar Domestik, Memperkuat Industri Karet Indonesia

"Jadi mungkin api dari racun nyamuk itu merambat ke kasur-kasur bekas tempat tidur karyawan di Mess Gorby," ujar IPDA Didian.

Detik-Detik Kejadian Kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama M. Hanafi. Ia terbangun setelah mendengar teriakan saksi lain, Marwan, yang berteriak "kebakar-kebakar". Saat keluar kamar, ia melihat api telah melalap dinding bangunan yang terbuat dari kayu.

Hanafi segera membangunkan penghuni rumah lainnya dan meminta bantuan ke warga sekitar, termasuk Kepala Desa Belani serta karyawan yang tinggal di mess PT Petrosi.

BACA JUGA:Beredar Kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk ASN, Ini Penjelasan Kemenpan RB

BACA JUGA:Setelah Agen Dilarang Jual ke Pengecer, Harga Gas LPG 3 Kg di Lubuklinggau Tembus Rp 45 Ribu

Bangunan tersebut sebelumnya berfungsi sebagai workshop PT SBP, namun kemudian digunakan sebagai tempat tinggal karyawan. Mess itu terdiri dari dua lantai; lantai pertama dihuni oleh beberapa karyawan, sementara lantai dua ditempati oleh korban yang tidur di teras serta saksi Marwan yang berada di dalam kamar.

Di lantai bawah mess, terdapat beberapa barang mudah terbakar, termasuk enam drum berisi aspal, mesin rumput, dan alat kompresor yang sudah tidak digunakan. Keberadaan material ini memperparah kebakaran hingga menyebabkan kerugian besar.

Kerugian Besar, Korban Menolak Otopsi

BACA JUGA:Buah Duku: Manfaat Kesehatan dan Khasiat yang Tersembunyi di Setiap Butirnya

BACA JUGA:Pemerintah Tentukan Kriteria Konsumen Berhak Beli LPG 3 Kg Subsidi, Simak Penjelasannya!

Selain menelan korban jiwa, kebakaran ini juga menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp800 juta. Beberapa barang yang ikut terbakar antara lain:

  • 1 unit ponsel Infinix warna hitam
  • 1 unit sepeda motor Honda Tiger warna hitam
  • 1 buah dompet berisi KTP, SIM, dan STNK
  • 1 unit mobil Mitsubishi Triton berwarna silver dengan nomor polisi BG 8175 PM (mobil operasional PT SBP)
  • Mesin rumput dan alat kompresor yang sudah tidak terpakai
  • BACA JUGA:Ikan Salmon: Makanan Super untuk Diet Sehat dan Menu Sehari-hari

    BACA JUGA:Guru Honorer Terancam Kehilangan Status dan Dirumahkan: Dampak Kebijakan Penataan Non ASN 2025

    Pihak keluarga korban yang diwakili oleh anak kandungnya, Wira Hadi Kesuma, menyatakan menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah. Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka untuk dimakamkan.

    Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam penggunaan barang-barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran, terutama di lingkungan yang banyak menyimpan material mudah terbakar.

    BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025: Perbedaan Versi Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Pemerintah

    BACA JUGA:Seorang Siswa SMP IT Lubuklinggau Tewas Tenggelam Saat Mandi di Perairan Siring Agung

    Kategori :