SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah terus berupaya mencari solusi terkait permasalahan pengangkatan tenaga honorer yang hingga saat ini belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah keterbatasan anggaran untuk membayar gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Elen Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI guna membahas sejumlah catatan penting, termasuk kemampuan keuangan daerah dalam membayar gaji PPPK. "Kalau berdasarkan aturan, tadinya gaji honorer Rp 1 juta, nantinya akan menjadi Rp 2,6 juta. Namun, kita akan sesuaikan dengan anggaran yang ada di kabupaten/kota masing-masing," kata Elen Setiadi pada Rabu (5/2/2025). BACA JUGA:IDI Kota Palembang Kunjungi Graha Tribun, Ajak Masyarakat Lebih Peduli Kesehatan Lansia BACA JUGA:Peringati Bulan K3 Nasional dan Hari Kanker Sedunia, PLN UP3 Lubuklinggau Gelar Aksi Sosial Donor Darah Gaji Disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah Menurut Elen, pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk menyesuaikan besaran gaji PPPK sesuai dengan anggaran yang tersedia. Ia mencontohkan, jika anggaran daerah hanya mampu membayar Rp 1 juta, maka gaji PPPK akan disesuaikan dengan angka tersebut. "Jika kita paksakan sesuai aturan awal, beberapa daerah tidak akan mampu memenuhi ketentuan tersebut," jelasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel menambahkan bahwa gaji PPPK yang berstatus paruh waktu juga akan bervariasi, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2,6 juta, tergantung kemampuan keuangan daerah masing-masing. "Namun, nantinya akan di-upgrade secara bertahap hingga disamakan. Upayanya adalah melalui pergeseran anggaran dari belanja pengadaan barang dan jasa menjadi belanja pegawai, sehingga semua PPPK dapat menerima gaji sebesar Rp 2,6 juta," ujarnya. Data Pelamar PPPK Berdasarkan Database BKN 2024BACA JUGA:Waspada Kelistrikan Saat Banjir, PLN Siap Jaga Keamanan dan Kenyamanan Pelanggan
BACA JUGA:Wedang Jahe, Minuman Tradisional Kaya Manfaat yang Tetap Jadi Favorit di Era Modern
Ahmad Wazir Noviandi (Ovi), Anggota Komisi II DPR RI, menyatakan bahwa pemerintah hadir untuk memperjuangkan tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun. "Apalagi dengan adanya penghematan anggaran, saya yakin ke depan skema belanja pegawai akan lebih proporsional. Tidak lagi 50:50 antara belanja barang dan belanja pegawai, tetapi menjadi 65 persen untuk gaji pegawai," kata Ovi. Pentingnya Menata Tenaga Honorer yang Sudah Ada Sementara itu, Giri Ramanda, Anggota Komisi II DPR RI yang juga mantan Ketua DPRD Sumsel, menegaskan bahwa dalam penataan tenaga honorer, prioritas utama adalah menyelamatkan tenaga honorer yang sudah ada, bukan menambah formasi baru. BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Kembali LPG 3 Kg, Langkah Tepat untuk Mudahkan Masyarakat Kecil BACA JUGA:Punya Nasi Sisa? Jangan Dibuang! Ubah Jadi Cemilan Lezat dan Praktis "Kalau ada tenaga honorer yang tidak masuk kriteria seperti sopir, cleaning service, atau satpam, tapi sudah bekerja puluhan tahun, mereka bisa digeser menjadi tenaga administrasi. Jadi, harus dicarikan solusinya," ujar Giri Ramanda. Menurutnya, solusi dari kekurangan formasi adalah dengan menggunakan skema PPPK paruh waktu. "Jangan terlalu terpaku pada status penuh atau paruh waktu. Yang penting mereka bisa digaji oleh pemerintah daerah," tambahnya. Langkah Ke Depan Dengan adanya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Komisi II DPR RI, diharapkan solusi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dapat segera terealisasi. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan bahwa setiap tenaga honorer yang telah lama mengabdi bisa mendapatkan status yang lebih jelas serta gaji yang layak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. BACA JUGA:Cara Membuat Pempek Hanya dengan 3 Bahan: Praktis, Mudah, dan Tetap Lezat BACA JUGA:Kebudayaan Palembang yang Terus Berkembang di Tengah Arus Modernisasi