Kasus Guru Honorer Erlinda Alyanuari di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Menuai Kontroversi

Kasus Guru Honorer Erlinda Alyanuari di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Menuai Kontroversi

Kasus Guru Honorer Erlinda Alyanuari di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Menuai Kontroversi--ist

BACA JUGA:Nikmati Sarapan Istimewa di Tepi Sawah Musi Rawas dengan Latar Perbukitan Hijau

SILAMPARI.CO.ID – Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh kasus Erlinda Alyanuari, seorang guru honorer asal Subang, Jawa Barat, yang berhasil lolos pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 melalui jalur Ruang Talenta Guru (RTG).

BACA JUGA:We Hotel Hadirkan Gebyar School Holiday dengan Beragam Promo Menarik

BACA JUGA:PSSI Resmi Pecat Shin Tae-Yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

 

Kontroversi mencuat lantaran Erlinda diduga baru memiliki masa pengabdian selama satu tahun, sementara syarat umum seleksi PPPK mensyaratkan pengalaman kerja minimal dua tahun. Keberhasilannya ini memicu perdebatan di kalangan guru honorer lainnya, terutama mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun masih menghadapi kendala dalam proses pendaftaran, termasuk kesulitan teknis saat melakukan resume pendaftaran.

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru 2025, SMP Negeri 4 Lubuklinggau Kembali Beraktivitas seperti Biasa

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini. Simak Jadwal Terbarunya!!!

 

Spekulasi makin berkembang setelah unggahan Erlinda di media sosial yang mengumumkan kelolosannya menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Tak lama setelah itu, unggahan tersebut dihapus, yang justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses pendaftarannya.

BACA JUGA:Relasi dan Fungsi - Pengertian, Perbedaan, dan Cara Menyatakannya

BACA JUGA:Pesona Taman Beregam di Musi Rawas: Destinasi Wisata Ramah Keluarga

 

Klarifikasi Melalui Media Sosial

 

Menanggapi polemik ini, akun TikTok @fitridwiyana933 membagikan klarifikasi dari Erlinda Alyanuari. Dalam unggahan tersebut, Erlinda menjelaskan kronologi proses pendaftarannya melalui tangkapan layar percakapan yang diduga berasal darinya.

BACA JUGA:3 Tahun Kepemimpinan Hj Ratna Machmud Indeks SPBE Musi Rawas Semakin Meningkat

BACA JUGA:Bupati Ratna Pimpin Apel Pagi Sekaligus Penyerahan Bingkisan PNS Memasuki Purna Tugas

 

Erlinda mengakui bahwa dirinya mulai mengajar sejak tahun 2022, tetapi saat itu belum terdaftar dalam sistem Dapodik karena ijazahnya tidak linier. Ia hanya mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari kepala sekolah sebagai pengakuan resmi.

 

"Saya mulai mengajar pada tahun 2022, tetapi belum masuk Dapodik. SK diberikan oleh kepala sekolah karena ijazah saya belum linier," jelas Erlinda.

BACA JUGA:Relasi dan Fungsi - Pengertian, Perbedaan, dan Cara Menyatakannya

BACA JUGA:Pentingnya Pemanasan Sebelum Olahraga untuk Mencegah Cedera dan Meningkatkan Performa

 

Setelah memperoleh ijazah linier pada tahun 2023, Erlinda baru bisa dimasukkan ke sistem Dapodik pada tahun 2024. Ia pun menyadari bahwa masa pengabdiannya tidak mencukupi untuk mendaftar di jalur reguler tahap 2 karena yang digunakan sebagai acuan adalah nomor registrasi UKG, bukan TMT-nya.

BACA JUGA:Olahraga Seru di Akhir Pekan, Bikin Tubuh Bugar dan Pikiran Segar

BACA JUGA:5 Ide Olahan Durian Lezat yang Harus Kamu Coba di Rumah

 

Erlinda menjelaskan bahwa pemerintah membuka kebijakan khusus melalui jalur RTG bagi guru yang tidak dapat melamar PPPK tahap 2 secara reguler. Melalui jalur ini, Erlinda mengajukan lamaran dengan melampirkan SK aktif mengajar secara terus-menerus selama minimal empat semester.

BACA JUGA:Cara Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2 serta Syarat dan Jadwal Terbarunya

BACA JUGA:7 Hal yang Menjadi Persiapan Guru Menghadapi Awal Semester Genap

 

"Alhamdulillah, Allah memberikan jalan. Pemerintah membuka kebijakan bagi guru yang tidak bisa melamar melalui jalur reguler tahap 2. Dinas kemudian melakukan konfirmasi, survei, dan validasi data saya sehingga saya dapat mendaftar tahap 2," ungkapnya.

 

Erlinda juga menegaskan bahwa proses yang dilaluinya sudah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan, termasuk survei dan verifikasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan setempat.

BACA JUGA:Nikmati Sarapan Istimewa di Tepi Sawah Musi Rawas dengan Latar Perbukitan Hijau

BACA JUGA:Wisata Sungai Kasie Lubuk Linggau Mulai Ramai Pengunjung H-1 Pergantian Tahun Baru

 

Meskipun Erlinda telah memberikan klarifikasi, kasus ini masih menjadi perdebatan di kalangan guru honorer dan masyarakat umum khususnya yang lulusan PPG. Banyak pihak menyoroti perlunya transparansi lebih dalam proses seleksi PPPK untuk memastikan keadilan bagi semua peserta, terutama mereka yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

BACA JUGA:Makanan dan Minuman yang Dilarang Setelah Mengkonsumsi Buah Durian

BACA JUGA:Amazing Riverside Hotel Solusi Penginapan Terbaik Ketika Liburan di Kota Lubuklinggau

 

Sumber: