Waspada! BPOM Umumkan Daftar 69 Kosmetik Berbahaya, Cek Apakah Produk Anda Termasuk
Kosmetik Ilegal--ist
SILAMPARI.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan daftar 69 produk kosmetik berbahaya yang masih beredar di pasaran. Temuan ini memicu kekhawatiran publik, terutama bagi konsumen yang rutin menggunakan kosmetik untuk perawatan kulit dan kecantikan. BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera memeriksa apakah produk yang mereka gunakan termasuk dalam daftar tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Tegaskan Prioritas Pelamar dalam Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:Senam Sehat Sambut Tahun Ajaran Baru di SMPN 2 Lubuklinggau
Dalam rilis resminya, BPOM menyebutkan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, pewarna berbahaya, hingga logam berat lainnya. Zat-zat tersebut diketahui dapat memberikan efek jangka panjang yang serius bagi kesehatan, termasuk kerusakan kulit, gangguan organ tubuh, bahkan risiko kanker.
BACA JUGA:Ikan Kepala Kakap Ternyata Banyak Kandungan Didalamnya Baik bagi Kesehatan
BACA JUGA:Mengenal Virus HMPV : Penyebaran, Gejala, dan Cara Pencegahannya
BPOM juga menyoroti beberapa bahan kimia yang sering ditemukan pada produk kosmetik berbahaya, seperti:
- Merkuri: Dapat menyebabkan kerusakan ginjal, gangguan saraf, dan efek racun pada tubuh.
- Hidrokuinon: Digunakan dalam pemutih kulit, tetapi dapat menyebabkan iritasi parah dan risiko kanker kulit.
- Rhodamin B: Pewarna sintetis yang sering ditemukan pada lipstik ilegal, dapat memicu alergi dan kanker.
- Logam berat: Menyebabkan kerusakan organ tubuh secara perlahan.
BACA JUGA:Teknik Panen Kelapa Sawit yang Efektif untuk Memaksimalkan Hasil
BACA JUGA:Kasus Guru Honorer Erlinda Alyanuari di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Menuai Kontroversi
Berdasarkan pada siaran Pers No HM.01.1.2.12.24.108, 69 merek kosmetik ilegal dan berbahaya diantaranya:
1. 2099
2. 4k
3. 88
4. Admd
5. Aichan Beauty
6. Anylady
7. Annies
Sumber: