Polisi Bongkar Pengemasan Minyak Goreng Ilegal Bermerek Minyakita di Bogor

Polisi Bongkar Pengemasan Minyak Goreng Ilegal Bermerek Minyakita di Bogor--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Polisi mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang (repacking) minyak goreng curah menjadi kemasan bermerek Minyakita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Dalam operasi ini, seorang pria berinisial TRM yang diduga sebagai pelaku utama ditangkap.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan bahwa TRM melakukan pelanggaran dengan mengemas ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan plastik berlabel Minyakita. Selain itu, ia menjual produk tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET), sehingga memperoleh keuntungan besar hingga Rp 600 juta per bulan.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat
BACA JUGA:Ibu Menyusui Puasa, Apakah Bisa Mengurangi Produktivitas ASI? Mitos atau Fakta?
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran minyak goreng kemasan yang mencurigakan. Secara fisik dan ukurannya, minyak goreng tersebut tampak berbeda dari produk resmi Minyakita. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa kemasan plastik berlabel satu liter ternyata hanya berisi 750 mililiter minyak goreng saat ditimbang.
"Melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya pada Jumat (7/3/2025), kami menemukan sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan Minyakita yang dikelola oleh tersangka TRM," ujar Rizka di lokasi penggerebekan dikutip dri Kompas.com.
Saat penggerebekan, polisi menemukan lebih dari 4.800 kemasan plastik berlabel Minyakita, delapan tangki berisi minyak curah, dan dua mesin khusus yang digunakan untuk pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi kemasan plastik.
BACA JUGA:Doa Menerima Zakat Fitrah dan Artinya, Lengkap dengan Tulisan Arab dan Latin
BACA JUGA:Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan dan Anggota Keluarga Lain: Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
Gudang Sudah Lama Berdiri, Baru Beroperasi Sejak Januari 2025
Menurut Rizka, gudang yang digunakan untuk praktik ilegal ini telah berdiri cukup lama, tetapi baru mulai beroperasi sejak Januari 2025. Dalam menjalankan aksinya, TRM memperoleh bahan baku minyak goreng curah dari wilayah Tangerang dan Cakung, yang kemudian dikirim ke Bogor untuk dikemas ulang dalam kemasan Minyakita.
Minyak goreng yang telah dikemas ulang dijual dengan harga Rp 15.600 per kemasan, meskipun berat bersihnya tidak sesuai dengan standar resmi. Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang ternyata sudah tidak berlaku alias palsu.
TRM Tidak Bekerja Sendiri, Jaringan Distribusi Luas
BACA JUGA:THR Pensiunan PNS 2025: Perkiraan Jadwal Pencairan dan Besaran Berdasarkan Golongan
BACA JUGA:Resep Kue Bawang 1 Kg Tepung Terigu, Camilan Renyah untuk Buka Puasa Ramadhan 2025
Dalam operasinya, TRM tidak bekerja sendirian. Ia berperan sebagai koordinator dan supervisor yang mengelola, menerima bahan baku, mengoperasikan produksi, serta mengedarkan minyak goreng ilegal ke pasaran.
"Satu koordinator, tetapi untuk operasionalnya ada 5 orang. Minyak goreng ilegal ini beredar luas di wilayah Jabodetabek, bahkan mencapai Provinsi Lampung," ungkap Rizka.
Dalam sehari, TRM mampu memproduksi hingga 8 ton minyak goreng dan menghasilkan sekitar 10.500 kemasan Minyakita. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut apakah minyak goreng yang dikemas ulang ini murni atau telah dicampur dengan zat lain yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Polisi Periksa 6 Saksi, Termasuk Pejabat Setempat
BACA JUGA:BRI Hadirkan Mudik Gratis 2025, Ribuan Warga Bisa Pulang Tanpa Biaya
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat, BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako Bagi di Bulan Ramadan
Saat ini, kepolisian telah memeriksa enam orang saksi, termasuk salah satu pejabat setempat, guna mengusut alur distribusi minyak goreng ilegal serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Selain itu, polisi masih mendalami pemilik gudang yang digunakan sebagai tempat produksi ilegal tersebut.
"Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena melakukan pengurangan baku mutu kualitas minyak goreng yang diperjualbelikan. Selain itu, ia melakukan pengurangan kuota isi tanpa mencantumkan informasi dalam kemasan serta menggunakan nomor BPOM palsu yang sudah tidak berlaku," jelas Rizka.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
TRM dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda yang besar. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng dan memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki label resmi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal lainnya bahwa kepolisian akan terus menindak praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Banjir di Desa Lubuk Pandan Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Sembako dan Air Bersih
BACA JUGA:Mobil dan Rolling Door Ruko Milik Owner Depo Surya Mas Ditabrak Avanza yang Lepas Kendali
Sumber: