Produk Mengandung Babi Masih Beredar, Masyarakat Resah dan Minta Penarikan Segera
Produk Mengandung Babi Masih Beredar, Masyarakat Resah dan Minta Penarikan Segera--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Publik dikejutkan oleh pengumuman resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi, di mana 7 di antaranya justru telah mengantongi sertifikat halal. Kabar ini menyebar luas dan memicu keresahan di tengah masyarakat, terutama umat Muslim yang selama ini menjadikan logo halal sebagai acuan kepercayaan terhadap sebuah produk.
Salah satu produk yang paling disorot adalah permen Marshmallow bermerek Chompchomp, yang diketahui sangat digemari oleh anak-anak. Banyak orang tua mengaku khawatir dan merasa tertipu karena selama ini produk tersebut beredar luas dengan logo halal tercantum di kemasan.
"Ada logo halalnya, tapi sekarang diumumkan mengandung babi. Anak-anak sering beli. Ini mengejutkan dan sangat meresahkan," ujar Dwi, seorang ibu rumah tangga di Palembang.
BACA JUGA:Link Rebahin, LK21, IndoXXI Menggoda? Ini Linknya Guys
BACA JUGA:Ngeri! Nonton di Rebahin, LK21 dan IndoXXI Bisa Ancam Data Pribadi, Segera Pindah ke Platform Legal
Sementara itu, temuan ini menjadi lebih mengkhawatirkan karena produk-produk tersebut masih bebas dijual di berbagai daerah, termasuk Palembang, Ogan Ilir, OKU Timur, Lahat, hingga PALI dan Empat Lawang. Padahal, dalam pernyataannya pada Senin (21/4), Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dengan tegas meminta penarikan seluruh produk yang terindikasi mengandung unsur babi.
Namun, kenyataannya berbeda di lapangan. Para pegawai minimarket mengaku belum mendapatkan instruksi resmi dari manajemen pusat ataupun dari pemerintah daerah untuk menarik produk-produk tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan dari atasan, jadi produk Marshmallow masih kami pajang dan jual seperti biasa," kata salah satu pegawai minimarket di Martapura.
Respon pemerintah daerah pun bervariasi. Beberapa Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dari kabupaten/kota di Sumatera Selatan menyatakan bahwa belum ada surat edaran resmi dari BPOM ataupun Kementerian Perdagangan mengenai penarikan produk. Mereka masih menunggu koordinasi lanjutan dari pihak provinsi maupun pusat.
BACA JUGA:Panduan Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP Halaman 311 Sesuai Kurikulum Merdeka
BACA JUGA:Fachri Albar Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Sudah Kali Ketiga Sang Aktor Diamankan Polisi
Namun, Kepala Disdagperin Kabupaten Muba, Azizah S.Sos, meminta agar semua pelaku usaha segera menghentikan penjualan produk-produk bermasalah tersebut. “Ini menyangkut kepentingan umat. Perlu tindakan tegas. Kalau terbukti mengandung babi, produk harus ditarik," ujarnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turut angkat suara. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mendesak agar ada penyelidikan menyeluruh terkait kemungkinan kelalaian dalam proses sertifikasi halal maupun pencantuman nomor izin edar dari BPOM. “Ini bukan hanya soal makanan, ini soal keyakinan dan perlindungan anak. Jangan sampai lembaga negara seperti BPJPH dan BPOM kehilangan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Panen Dividen Final Senilai Rp31,4 Triliun
KPAI juga meminta agar laboratorium yang mengeluarkan jaminan halal diperiksa secara menyeluruh, guna mengetahui apakah permasalahan berasal dari kesalahan lembaga halal atau dari pihak produsen yang mungkin mengubah komposisi produk setelah sertifikasi diberikan.
Tim Satgas Pangan Polda Sumsel menyatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan BPOM Palembang dan menunggu hasil uji laboratorium resmi sebelum melakukan langkah hukum atau penarikan produk secara langsung.
BACA JUGA:7 Masalah Pendidikan Dasar yang Masih Menghantui Indonesia hingga Kini
Sementara itu, masyarakat menginginkan agar tindakan tegas segera diambil demi menjaga kepercayaan publik dan keamanan konsumen, khususnya anak-anak. Banyak orang tua berharap agar pihak berwenang segera menarik produk bermasalah tersebut dari pasaran dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti lalai atau menipu publik.
"Kami sebagai orang tua ingin tenang kalau anak-anak jajan. Kalau ada unsur babi dan ternyata haram, harus segera ditarik! Jangan sampai masyarakat jadi korban terus," keluh Meri, warga dari Tebing Tinggi.
Skandal produk halal palsu ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan dan sertifikasi pangan di Indonesia. BPJPH, BPOM, dan lembaga terkait diminta untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menangani persoalan ini. Ketegasan terhadap pelanggaran sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap label halal dan perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Jadwal dan Agenda Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungi Sumsel
Sumber: