Guru Protes Jadi Pencicip Makanan MBG: Tugas Kami Mengajar, Bukan Uji Pangan.

Guru Protes Jadi Pencicip Makanan MBG:  Tugas Kami Mengajar, Bukan Uji Pangan.

Guru Protes Jadi Pencicip Makanan MBG: Tugas Kami Mengajar, Bukan Uji Pangan.--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) menyatakan keberatan terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan guru melakukan uji organoleptik melihat, mencium, hingga mencicipi makanan—sebelum paket program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibagikan kepada siswa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam standar operasional prosedur (SOP) MBG yang disusun oleh Kementerian Kesehatan untuk menjamin keamanan pangan sekaligus mencegah kejadian luar biasa (KLB) keracunan massal.

BACA JUGA:Sinopsis dan Daftar Pemain Drama Korea Queen’s House, Drama Balas Dendam Penuh Intrik

BACA JUGA:James Gunn Belum Putuskan, Margot Robbie Masih Ingin Mainkan Harley Quinn

Guru Keberatan Jadi “Pencicip”

Ketua Kobar Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, menegaskan bahwa tugas utama guru adalah mendidik dan membimbing peserta didik, bukan menjadi penguji kelayakan makanan.

“Guru tidak berkompeten untuk melakukan uji organoleptik. Kalau dipaksakan, apalagi sampai mencicipi makanannya, guru bisa menjadi orang pertama yang keracunan jika makanan itu tidak layak konsumsi,” tegas Soeparman dalam keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025).

Ia menilai kebijakan tersebut justru berisiko menyalahkan guru jika terjadi kasus keracunan di sekolah.

“Bisa saja paket makanan yang diuji layak konsumsi, tetapi paket lain ternyata tidak. Kalau ada murid yang keracunan, guru penguji tetap akan disalahkan,” tambahnya.

BACA JUGA:Dompet Pink Jadi Bukti, Pelajar SMA di Lubuklinggau Edarkan Narkoba dari Bangku SMP.

BACA JUGA:Marvel Studios Mulai Garap Reboot X-Men, Jake Schreier Bocorkan Progres Terbaru

Perlu Tenaga Ahli, Bukan Guru

Soeparman menekankan bahwa uji organoleptik sebaiknya dilakukan oleh tenaga ahli dari satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang memang memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan. Sementara itu, guru cukup difokuskan pada peran distribusi dan memastikan siswa mengonsumsi makanan sesuai aturan.

Menurutnya, kebijakan ini juga melanggar hak guru atas keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sumber:

Berita Terkait