10 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Lahat Ditangkap di Pondok Kebun Pagaralam
10 Hari Buron, Pelaku Pembunuhan di Lahat Ditangkap di Pondok Kebun Pagaralam--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Setelah sempat buron selama 10 hari, pelaku pembunuhan di Desa Muara Payang, Kabupaten Lahat, akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/03/2026) sekitar pukul 24.00 WIB di wilayah Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Motor Honda Revo BG 3183 HM Ditemukan di Tikungan Mesra Lubuklinggau, Pemilik Diminta Segera Melapor
BACA JUGA:8 Cara Menyimpan Kue Kering Lebaran Agar Tetap Renyah dan Tidak Cepat Basi
Tersangka berinisial A alias Ap bin S, yang merupakan warga Desa Muara Payang, ditangkap saat bersembunyi di sebuah pondok kebun terpencil di Desa Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan adik pelaku yang saat ini berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA:Resep Praktis Kue Semprit 1 Kg Tepung Terigu, Hasil Banyak dan Lumer di Mulut
BACA JUGA:Tips Tetap Fit Saat Mudik Lebaran: Cara Mencegah “Masuk Angin” Selama Perjalanan Jauh
Pelarian tersangka selama 10 hari berakhir setelah aparat kepolisian berhasil mempersempit ruang geraknya. Selama masa pelarian, pelaku diketahui berpindah-pindah lokasi dan memanfaatkan bantuan sejumlah kenalan serta kondisi geografis untuk menghindari kejaran petugas.
BACA JUGA:117 Titik Pemantauan Hilal Disiapkan, Sidang Isbat Lebaran 2026 Digelar 19 Maret
BACA JUGA:Rilis Perdana 18 Maret 2026 , Film Tunggu Aku Sukses
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang menewaskan Aldo Andra Alafin (26), yang terjadi pada awal Maret 2026. Sejak kejadian tersebut, Satreskrim Polres Lahat bersama Unit Reskrim Polsek Jarai langsung melakukan penyelidikan intensif.
BACA JUGA:Teaser Film “Dilan ITB 1997” Resmi Dirilis, Hadirkan Kisah Dewasa Dilan di Kampus ITB
Berbekal informasi dari masyarakat yang terus dihimpun serta pemetaan wilayah secara menyeluruh, petugas akhirnya berhasil melacak lokasi persembunyian tersangka. Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M. Ridho Pradani, bersama Unit Reskrim Polsek Jarai dan tim backup Srigala Hitam Polres Pagaralam, kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Psikolog Ingatkan Cara Sehat Menyikapi Perilaku “Flexing”, Terutama Saat Kumpul Keluarga Lebaran
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S.IK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Maret 2026.
BACA JUGA:Kreasi Kastengel Keju Lumer: 5 Resep Praktis untuk Lebaran 2026
BACA JUGA:Panduan Lengkap Bayar Fidyah 2026: Besaran Uang hingga Cara Praktis Melalui BAZNAS
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan diketahui dipicu oleh dendam lama. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
BACA JUGA:Mahasiswa di OKI Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Parkiran Klinik
BACA JUGA:Sinergi Kuat! Lapas Narkotika Muara Beliti Gelar Razia Gabungan Bersama Polri dan BNN
Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Strava Tambah Fitur Baru, Kini Bisa Rekam Basket hingga Kriket dan Pantau Detak Jantung via AirPods
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026
Penangkapan pelaku disambut lega oleh keluarga korban serta masyarakat Desa Muara Payang yang sebelumnya sempat diliputi rasa cemas. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.
BACA JUGA:Sambut Idul Fitri 1447 H, Lapas Narkotika Muara Beliti Berikan Pembekalan kepada Peserta Magang
BACA JUGA:Resep Menu Lebaran Lezat! Bakso Urat Kuah Ketumbar yang Gurih dan Segar
Sumber: