Sanksi Menanti Sekolah yang Lalai Mengisi PDSS di Kalimantan Barat

Jumat 07-02-2025,10:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang lalai dalam mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Hal ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Kamis (6/2/2025).

Ancaman Sanksi bagi Pihak Sekolah yang Lalai

Gubernur Harisson menegaskan bahwa pihaknya akan memproses hukuman disiplin terhadap kepala sekolah, guru operator, atau siapapun yang terbukti lalai dalam menyelesaikan data hingga finalisasi nilai di aplikasi PDSS. PDSS sendiri merupakan salah satu syarat utama bagi siswa untuk dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025.

BACA JUGA:Bertahun-tahun Jadi Target, Bandar Narkoba dan Judi di Rejang Lebong Akhirnya Diringkus

BACA JUGA:Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2025 Mulai Dijual, Ini Jadwal dan Cara Pesannya

“Saya akan proses hukuman disiplin kepada kepala sekolah, guru operator, atau siapapun yang terbukti lalai dalam menyelesaikan data sampai finalisasi nilai pada aplikasi PDSS,” ujar Harisson.

Untuk Madrasah Aliyah (MA), Harisson juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar guna memberikan pembinaan kepada pihak-pihak yang terlibat. Ia berharap kepala sekolah dapat benar-benar mengikuti petunjuk dari operator PDSS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Jenis Sanksi yang Akan Diberikan

BACA JUGA:Seorang Kakek-kakek di Lubuklinggau Lakukan Pelecehan Terhadap Bocah SD

BACA JUGA:Kembangkan Program Pembinaan Warga Lapas, Kementerian Imipas Gandeng PLN Manfaatkan Potensi FABA di Cilacap

Harisson menjelaskan bahwa sanksi disiplin yang akan diberikan akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat kelalaian yang dilakukan oleh pihak sekolah. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektur Daerah, Asisten III Sekda, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Sanksi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti lalai dalam pengisian PDSS akan bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Berikut adalah kategori sanksi yang akan diterapkan:

  • Sanksi ringan: Peringatan lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas dari atasan.

  • Sanksi sedang: Penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji.

  • Sanksi berat: Pemecatan dari jabatan.

  • BACA JUGA:Kunjungi Blok Rokan, Menteri Bahlil: Naikkan Produksi, Jaga Marwah Negara

    BACA JUGA:Wisuda Tahfidz Al-Qur'an ke-8 di Rumah Tahfiz Al-U'uluum MA Negeri 1 Model Lubuklinggau

    Harisson juga menegaskan bahwa bagi pegawai yang sudah menerima surat hukuman disiplin, mereka tidak akan bisa mengikuti seleksi untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.

    90 Sekolah di Kalbar Lalai Mengisi PDSS

    Kasus kelalaian pengisian PDSS ternyata cukup besar di Kalimantan Barat. Sebanyak 90 sekolah di provinsi ini tidak menyelesaikan input data hingga batas waktu yang telah ditentukan. Sekolah-sekolah tersebut terdiri dari 40 SMA, 42 SMK, dan 8 Madrasah Aliyah.

    “Di Kalbar, ada 90 sekolah yang tidak menyelesaikan input data,” kata Harisson dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (6/2/2025).

    BACA JUGA:Menanti Kepastian Hak, Sriwijaya FC Ancam Tak Bermain Lawan PSMS Medan

    BACA JUGA:Cek Daftar Harga HP Infinix Terbaru Februari 2025: Banyak Pilihan, Spesifikasi Gahar, Harga Mulai Rp 999 Ribu

    Tidak hanya terjadi di Kalimantan Barat, permasalahan ini ternyata juga terjadi di berbagai provinsi lain di Indonesia. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, dari total 48.946 sekolah yang terdiri dari SMA, SMK, dan MA di seluruh Indonesia, hanya 21.003 sekolah atau sekitar 42,91 persen yang telah menyelesaikan finalisasi pengisian PDSS.

    “Hal ini terjadi pada seluruh provinsi di Indonesia,” ungkap Harisson.

    Upaya Perbaikan dan Pengawasan Lebih Ketat

    Sebagai bentuk antisipasi agar masalah serupa tidak kembali terjadi di tahun mendatang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berencana memperketat pengawasan terhadap sekolah-sekolah dalam proses pengisian PDSS. Langkah-langkah sosialisasi dan pelatihan kepada operator sekolah akan ditingkatkan, guna memastikan setiap sekolah memahami pentingnya data PDSS bagi siswa mereka yang ingin mengikuti SNBP.

    BACA JUGA:7 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama dan Anti Transfer untuk Tampil Memukau Seharian

    BACA JUGA:7 Rekomendasi Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Berminyak agar Tampil Fresh Seharian

    Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait seperti Kemendikbudristek dan Kementerian Agama juga akan diperkuat guna mencegah kasus keterlambatan pengisian PDSS di tahun-tahun mendatang.

     

    Dengan adanya ketegasan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam memberikan sanksi, diharapkan setiap sekolah lebih disiplin dalam pengisian PDSS, sehingga tidak ada lagi siswa yang dirugikan akibat kelalaian pihak sekolah.

    BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel: Gaji PPPK Bisa Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran Daerah

    BACA JUGA:IDI Kota Palembang Kunjungi Graha Tribun, Ajak Masyarakat Lebih Peduli Kesehatan Lansia

    Kategori :