Gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri Tahun 2025 Tetap Cair, Simak Jadwal dan Besarannya!

Jumat 07-02-2025,12:30 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Isu penghapusan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri sempat membuat heboh beberapa waktu lalu. Namun, pemerintah akhirnya memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan diberikan pada tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap kajian bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Lalu, kapan gaji ke-13 ini akan cair pada tahun 2025?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2025 Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan pada Juni atau Juli 2025, yang bertepatan dengan tahun ajaran baru. Hal ini bertujuan untuk membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.

BACA JUGA:Mencicipi Kopi Berkualitas dengan Coffee Bikes: Inovasi Kopi Keliling di Lubuklinggau

BACA JUGA:Warga Amankan Kakek 72 Tahun di Lubuk Linggau, Diduga Cabuli Anak di Masjid

Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN tahun 2025 diperkirakan akan cair pada 20 Maret 2025, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jadwal resmi pencairan baik THR maupun gaji ke-13 akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024, berikut kategori penerima gaji ke-13:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Anggota TNI dan Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan ASN

  • Komponen Gaji ke-13 ASN 2025

    BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kinerja, Polres Lubuk Linggau Gelar Isra' Mi'raj

    BACA JUGA:Jual Ekstasi untuk Konsumsi Sabu, Pengedar Narkoba di Lubuk Linggau Ditangkap

    Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya:

    Gaji pokokTunjangan keluargaTunjangan panganTunjangan jabatan atau tunjangan umumTunjangan kinerja (Tukin)

    Besaran gaji ke-13 akan disesuaikan dengan golongan, jabatan, serta masa kerja masing-masing pegawai. Dana pencairan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Besaran Gaji ke-13 ASN 2025 Berdasarkan Jabatan Berikut adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN dan pegawai non-ASN berdasarkan jabatan dan masa kerja:

    1. Pejabat Negara
  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lain: Rp 24.721.200

  • Sekretaris: Rp 23.420.250

  • Anggota: Rp 23.420.250

  • BACA JUGA:Sanksi Menanti Sekolah yang Lalai Mengisi PDSS di Kalimantan Barat

    BACA JUGA:Bertahun-tahun Jadi Target, Bandar Narkoba dan Judi di Rejang Lebong Akhirnya Diringkus

    2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
  • Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama/Madya: Rp 20.738.550

  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400

  • Kategori :