PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Simak Persyaratan dan Kategori yang Dilarang!

Minggu 09-02-2025,13:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini bertujuan memberikan stabilitas kerja bagi tenaga honorer dengan memberikan status kepegawaian yang lebih jelas dan terjamin. Namun, perubahan status ini tidak berlaku secara otomatis, dan ada sejumlah aturan serta ketentuan yang harus dipenuhi, terutama bagi tenaga honorer yang bekerja paruh waktu.

Pemerintah menargetkan untuk mengangkat tenaga honorer yang memiliki potensi dan memenuhi kriteria tertentu menjadi PPPK penuh waktu. Tetapi, dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 11 kategori PPPK paruh waktu yang tidak dapat diangkat menjadi pegawai penuh waktu. Oleh karena itu, sangat penting bagi tenaga honorer untuk memahami peraturan ini agar tidak terkejut jika ternyata mereka tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:S25 Ultra Meluncur, S24 Ultra Turun Harga! Ini Perbandingan Lengkap Fitur dan Harga Terbarunya

BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Ultra: Pilihan Flagship Premium dengan Spesifikasi Gahar dan Harga Lebih Terjangkau di 2025

Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu Untuk beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal ini bergantung pada ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi di setiap daerah. Menpan RB telah menetapkan proses tahapan yang jelas untuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu:

  • PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) Mengusulkan Kebutuhan PPPK
    PPK harus mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan RB. Rincian ini meliputi jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

  • Menpan RB Menetapkan Rincian Kebutuhan PPPK
    Setelah mendapatkan usulan dari PPK, Menpan RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK untuk setiap instansi pemerintah.

  • Proses Pengusulan Perubahan Status
    PPK kemudian mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kepada Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) dalam waktu 7 hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan.

  • Pertimbangan Kepala BKN
    Kepala BKN akan memberikan pertimbangan atas pengajuan perubahan status tersebut.

  • Penetapan Pengangkatan PPPK
    Setelah pertimbangan diberikan, PPK akan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • BACA JUGA:Menpan RB: Bukan Hanya PNS, Ini Deretan Pegawai yang Tak Akan Menerima THR 2025

    BACA JUGA:Sriwijaya FC Sediakan 1.000 Tiket Gratis untuk Sapu Bersih Laga Home Playoff Degradasi Liga 2

    11 Kategori PPPK Paruh Waktu yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi Penuh Waktu Dalam keputusan tersebut, Menpan RB juga telah menetapkan 11 kategori PPPK paruh waktu yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu. Berikut adalah daftar 11 kategori tersebut:

  • Mengundurkan Diri
    Tenaga honorer yang mengundurkan diri tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

  • Meninggal Dunia
    Tenaga honorer yang meninggal dunia tidak dapat melanjutkan status kepegawaiannya.

  • Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan UUD 1945
    Tenaga honorer yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap dasar negara tidak memenuhi syarat.

  • Mencapai Batas Usia Pensiun atau Masa Perjanjian Kerja Berakhir
    Mereka yang sudah memasuki usia pensiun atau masa kontrak berakhir tidak dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

  • Terdampak Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
    Tenaga honorer yang terkena kebijakan perampingan organisasi atau pengurangan anggaran pemerintah juga tidak dapat menjadi PPPK penuh waktu.

  • Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani untuk Menjalankan Tugas
    Tenaga honorer yang tidak memenuhi standar kesehatan jasmani dan rohani untuk bekerja tidak dapat melanjutkan status kepegawaiannya.

  • Memiliki Kinerja Buruk
    Mereka yang memiliki catatan kinerja buruk, seperti tidak memenuhi target atau tujuan pekerjaan yang ditetapkan, tidak akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

  • Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat
    Tenaga honorer yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, seperti indisipliner atau tindak kekerasan, akan dicoret dari kesempatan menjadi PPPK penuh waktu.

  • Kategori :