PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Simak Persyaratan dan Kategori yang Dilarang!

Minggu 09-02-2025,13:00 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

Dipidana Minimal 2 Tahun Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap
Mereka yang terlibat dalam kasus pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun tidak dapat melanjutkan kariernya sebagai PPPK penuh waktu.

  • Terlibat dalam Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana yang Berhubungan dengan Jabatannya
    Jika tenaga honorer terbukti terlibat dalam kejahatan jabatan atau tindak pidana terkait pekerjaan, mereka tidak bisa dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu.

  • Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
    Terakhir, tenaga honorer yang menjadi anggota atau pengurus partai politik juga tidak dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

  • BACA JUGA:Kenali Tanda Oli Mesin Mobil yang Tercampur dengan Air, Jangan Abaikan!

    BACA JUGA:7 Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Lulusan Paling Cepat Mendapat Pekerjaan Menurut QS Rankings

    Pentingnya Memahami Ketentuan Ini Dengan adanya peraturan terbaru ini, tenaga honorer harus memahami dengan baik apa yang dimaksud dengan PPPK penuh waktu dan paruh waktu serta kategori-kategori yang menghalangi mereka untuk beralih status. Pengetahuan tentang persyaratan dan kriteria yang jelas dapat membantu tenaga honorer dalam mempersiapkan langkah mereka ke depan. Jika memenuhi syarat dan tidak termasuk dalam kategori yang dilarang, maka tenaga honorer berpeluang menjadi PPPK penuh waktu yang memberikan stabilitas dan jaminan kepegawaian yang lebih baik.

     

    Bagi tenaga honorer yang bekerja paruh waktu, pastikan untuk memeriksa apakah Anda memenuhi syarat dan mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Dengan begitu, Anda dapat menikmati manfaat menjadi PPPK penuh waktu.

    BACA JUGA:Daya Tampung SNBP UB 2025: Prodi Favorit dan Peluang Lolos Seleksi

    BACA JUGA:Google Siapkan Transformasi Mesin Pencari Search Menjadi Asisten Virtual AI

    Kategori :