SILAMPARITV.CO.ID - Kasus penganiayaan terhadap orang tua kembali terjadi. Kali ini, Ismail (40), warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, tega menganiaya ibu kandungnya sendiri, SA (80), hanya karena tak diberi uang untuk bermain judi online (Judol). Kejadian memilukan ini berlangsung pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman mereka.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra yang didampingi Kanit Pidum IPDA Novra Robialda, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksi kekerasan tersebut karena emosi saat permintaannya ditolak oleh korban. BACA JUGA:S25 Ultra Meluncur, S24 Ultra Turun Harga! Ini Perbandingan Lengkap Fitur dan Harga Terbarunya BACA JUGA:Sunscreen untuk Kulit Sensitif: Pilihan Terbaik untuk Perlindungan yang Lembut namun Efektif "Tersangka meminta uang kepada korban untuk bermain judi online, namun karena tidak diberi, ia langsung emosi dan melakukan penganiayaan. Tersangka membanting korban, mencekiknya, bahkan mengancam korban dengan gunting," ujar Kasat Reskrim, Minggu (9/2/2025). Aksi penganiayaan tersebut bermula ketika Ismail merasa kesal karena kalah bermain judi online. Ia kemudian membanting handphone miliknya sebagai pelampiasan amarah. Tak berhenti di situ, ia mendekati sang ibu dan memaksa meminta uang. Korban yang menolak permintaan tersebut langsung menjadi sasaran amarah tersangka. Dengan brutal, Ismail membanting dan mencekik leher korban. Ia kemudian mengambil gunting dari kamar dan menutup pintu depan rumah. Dalam kondisi penuh ancaman, tersangka berkata kepada korban, "Mati kau gek" (Mati kamu nanti). BACA JUGA:Penilaian Harian Biologi Kelas 12 SMA/MA: Materi Cabang Ilmu yang Berperan dalam Bioteknologi BACA JUGA:Samsung Galaxy S24 Ultra: Pilihan Flagship Premium dengan Spesifikasi Gahar dan Harga Lebih Terjangkau di 2025Dalam situasi mencekam tersebut, FA, cucu korban yang menyaksikan kejadian itu, segera bertindak menyelamatkan sang nenek. FA membawa korban keluar melalui pintu belakang rumah dan berlari menuju rumah ketua RT setempat, Nopra. "Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pergelangan tangan kanan dan bekas cekikan di leher. Korban juga merasa sangat terancam," jelas Kasat Reskrim. Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek STL Ulu Terawas agar mendapat perlindungan dan proses hukum. "Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Terawas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka," lanjut IPTU Ryan Tiantoro Putra. Berdasarkan informasi dari warga sekitar, diketahui bahwa tersangka masih berada di kediamannya di RT 09, Kelurahan Selangit. BACA JUGA:Menpan RB: Bukan Hanya PNS, Ini Deretan Pegawai yang Tak Akan Menerima THR 2025 BACA JUGA:Sriwijaya FC Sediakan 1.000 Tiket Gratis untuk Sapu Bersih Laga Home Playoff Degradasi Liga 2 "Tanpa membuang waktu, Kanit Pidum IPDA Novra Robialda bersama tim langsung menuju rumah tersangka. Setiba di lokasi, kami menemukan tersangka berada di rumahnya. Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polres Musi Rawas," kata Kasat. Saat diinterogasi oleh petugas, Ismail mengakui semua perbuatannya. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu rekaman video yang menunjukkan momen penganiayaan tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan, terutama kepada keluarga sendiri," tutupnya. BACA JUGA:Kenali Tanda Oli Mesin Mobil yang Tercampur dengan Air, Jangan Abaikan! BACA JUGA:7 Perguruan Tinggi di Indonesia dengan Lulusan Paling Cepat Mendapat Pekerjaan Menurut QS Rankings