SILAMPARITV.CO.ID - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membahas rencana pengawasan penyaluran elpiji 3 kilogram (kg). Proses ini masih dalam tahap kajian bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Erika menyatakan, meskipun saat ini pengawasan penyaluran elpiji 3 kg bukan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPH Migas, pihaknya siap melakukan penyesuaian regulasi jika diberikan penugasan baru.
"Sudah diinformasikan dan kita sama-sama mengkaji secara regulasinya," ujar Erika di kutip dari kompas.com. Menurut Erika, penambahan tugas ini memerlukan perubahan regulasi terlebih dahulu untuk memastikan pengawasan penyaluran elpiji 3 kg bisa dilakukan dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BACA JUGA:Sriwijaya FC Tuntut Pembayaran Bonus dan Tunggakan Gaji, Bank Sumsel Babel Beri Dukungan dengan Bonus Kemenang BACA JUGA:Move On Bukan Mustahil! 5 Tips Jitu Bangkit dari Patah Hati dan Jalani Hidup Lebih Bahagia Regulasi Baru Pengawasan Elpiji 3 Kg Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa rencana pengawasan distribusi elpiji 3 kg akan menjadi bagian dari tugas baru BPH Migas. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Keinginan ini muncul seiring dengan upaya Kementerian ESDM untuk membentuk badan yang dapat secara khusus mengawasi distribusi elpiji subsidi agar lebih terkontrol. "Kalau di regulasinya, penugasan untuk pengawasan itu kan hanya minyak saja untuk di BPH Migas. Jadi ya kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu (termasuk penyaluran elpiji 3 kg) dilakukan oleh BPH Migas," ujar Yuliot dikutip dari kompas.com. BACA JUGA:Dari Sampah Menjadi Karya: Kreativitas Tanpa Batas dengan Barang Bekas Plastik BACA JUGA:Jangan Takut Menikah! Allah Sudah Menjamin Rezekimu Yuliot menjelaskan bahwa untuk mendukung rencana ini, Kementerian ESDM berencana melakukan perubahan regulasi yang akan mencakup pengawasan terhadap kedua jenis bahan bakar, yakni BBM subsidi dan elpiji subsidi. Regulasi yang akan diterbitkan diharapkan dapat memberi wewenang baru bagi BPH Migas untuk mengawasi penyaluran elpiji 3 kg, selain tugas utamanya dalam mengatur distribusi BBM. Penerapan Sistem Pengawasan Serupa dengan BBM Pengawasan terhadap BBM subsidi selama ini mengharuskan badan usaha penyalur untuk melaporkan sistem penyalurannya kepada BPH Migas. Sistem yang serupa akan diterapkan pada penyaluran elpiji subsidi. Dengan demikian, seluruh badan usaha yang mendistribusikan elpiji 3 kg diharuskan melaporkan kegiatan penyalurannya kepada BPH Migas, memastikan tidak ada penyelewengan atau distribusi yang tidak tepat sasaran. "Di minyak itu kan seluruh badan usaha penyalur minyak itu kan harus melaporkan kepada BPH Migas. Jadi nanti juga dia menyalurkan untuk elpiji, apa saja badan usahanya itu juga akan membuatkan laporan kepada badan pengawas," jelas Yuliot. BACA JUGA:Samsung Galaxy A06 Vs Galaxy A05s: Adu Spesifikasi HP Rp 1 Jutaan, Mana yang Lebih Unggul? BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Naik Lagi Senin 10 Februari, Harga Logam Mulia Antam Tembus Rp1,67 Juta per Gram Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kebocoran distribusi elpiji subsidi yang sering kali disalahgunakan atau dijual dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan penyaluran elpiji subsidi bisa sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Evaluasi Kendaraan Pengguna Elpiji 3 Kg Selain pengawasan terhadap distribusi elpiji 3 kg, Erika juga menyinggung evaluasi terhadap kendaraan, terutama yang menggunakan elpiji 3 kg sebagai bahan bakar. Dalam hal ini, BPH Migas menilai perlu adanya evaluasi mengenai jumlah kendaraan roda empat yang menggunakan elpiji sebagai bahan bakar. Meskipun sudah ada ketentuan terkait volume kendaraan yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg, BPH Migas berencana untuk menilai kembali apakah jumlah tersebut sudah tepat atau perlu penyesuaian. BACA JUGA:Sriwijaya FC Hadapi Laga Penentuan di Derby Sumatera, Optimis Kalahkan PSMS Medan BACA JUGA:Pemkot Palembang Mulai Jalankan Program Cek Kesehatan Gratis, Berlaku di 42 Puskesmas "Evaluasi apakah itu memang tidak terlalu banyak, seperti itu. Volumenya ya, batasan maksimalnya. Untuk masing-masing kendaraan," kata Erika, menyiratkan bahwa peninjauan terhadap regulasi kendaraan pengguna elpiji ini menjadi penting agar penggunaan elpiji subsidi tetap sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan pemerintah. Harapan untuk Efektivitas Pengawasan Elpiji 3 Kg Dengan adanya perubahan regulasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi, diharapkan penyaluran elpiji 3 kg akan semakin terkontrol. Baik pengawasan terhadap penyaluran dari badan usaha maupun pengawasan terhadap pengguna elpiji, diharapkan bisa meningkatkan efisiensi distribusi dan mencegah penyelewengan yang merugikan masyarakat. Selain itu, perubahan regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai keberlanjutan subsidi elpiji 3 kg dan memastikan bahwa bantuan pemerintah sampai ke tangan yang tepat. Kementerian ESDM dan BPH Migas berharap langkah ini dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan sangat bergantung pada subsidi elpiji. BACA JUGA:Pempek Tumpah Seharga Rp 1.000 Kini Hadir di Lubuklinggau, Laris Manis Diburu Warga BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 114: Wirausaha MudaBPH Migas Siapkan Pembahasan Pengawasan Penyaluran Elpiji 3 Kg, Regulasinya Sedang Dikaji
Senin 10-02-2025,15:04 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati
Kategori :
Terkait
Senin 10-02-2025,15:04 WIB
BPH Migas Siapkan Pembahasan Pengawasan Penyaluran Elpiji 3 Kg, Regulasinya Sedang Dikaji
Minggu 02-02-2025,12:00 WIB
Distribusi Elpiji 3 Kg Diperketat: Pengecer Dilarang, Pembelian Wajib di Pangkalan Resmi
Sabtu 01-02-2025,13:00 WIB
Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer Dilarang, Ini Alasan dan Aturannya
Sabtu 01-02-2025,08:35 WIB
Mulai 1 Februari 2025, Pengecer Dilarang Jual Elpiji 3 Kg, Harus Terdaftar sebagai Subpenyalur
Terpopuler
Senin 10-02-2025,15:15 WIB
10 Tips Berkendara Motor Aman: Prioritaskan Keselamatan di Jalan Raya
Senin 10-02-2025,15:30 WIB
Tiket Gratis Laga Home Pamungkas Sriwijaya FC: Ajak Pelajar dan Mahasiswa Dukung Tim Kebanggaan Sumsel
Selasa 11-02-2025,11:06 WIB
PLN UID S2JB Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025: Komitmen Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Keselamatan
Selasa 11-02-2025,12:03 WIB
PLN UP3 Lubuklinggau Berhasil Raih Juara I di Lomba Cerdas Cermat K3 PLN UID S2JB Peringati Bulan K3
Selasa 11-02-2025,11:12 WIB
Siapa Raja Kecil yang Disinggung Prabowo? Birokrat yang Menolak Efisiensi Anggaran
Terkini
Selasa 11-02-2025,15:00 WIB
BKN Siapkan Implementasi Efisiensi Anggaran dengan WFO Tiga Hari dan WFA Dua Hari, Sesuai Instruksi Presiden
Selasa 11-02-2025,14:45 WIB
Latihan Soal Sosiologi Kelas 12 SMA Materi Penyebab Masalah Sosial Akibat Globalisasi & Era Digital
Selasa 11-02-2025,14:37 WIB
Pemkot Lubuklinggau Siapkan Opsi Dirumahkannya Tenaga Honorer, Masalah Anggaran Gaji Jadi Kendala Utama
Selasa 11-02-2025,14:15 WIB
Harga Emas Antam Tembus Rp 1,7 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Selasa 11-02-2025,14:00 WIB