SILAMPARITV.CO.ID - Pemerintah resmi membuka tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini menyusul diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta ketentuan pembiayaan haji bagi jemaah reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menurut Katim Kerja Humas Kanwil Kemenag Sumatera Selatan, Abdul Qudus, berdasarkan rilis resmi dari pemerintah pusat, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahun ini dimulai pada 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Jemaah yang telah masuk dalam alokasi kuota keberangkatan diimbau segera melunasi biaya perjalanan mereka sesuai dengan embarkasi masing-masing. Besaran Biaya Haji per EmbarkasiBACA JUGA:Jadwal Acara TV Minggu, 16 Februari 2025: Piala Asia AFC U-20, Liga 1
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tetap Laksanakan Program Mudik Gratis 2025 Meski Efisiensi Anggaran Diterapkan
Biaya perjalanan ibadah haji tahun ini berbeda di setiap embarkasi. Berikut rincian Bipih untuk jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi keberangkatan:Jemaah haji yang akan berangkat tahun ini sebelumnya telah menyetor biaya awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga memperoleh nilai manfaat sekitar Rp 2 juta yang masuk ke virtual account masing-masing jemaah. Dengan demikian, sisa biaya yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan selisih dari total Bipih yang ditetapkan per embarkasi. Biaya PHD dan Pembimbing KBIHU Bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, biaya perjalanan haji lebih tinggi karena mencakup layanan tambahan seperti transportasi, konsumsi, akomodasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta biaya perlindungan lainnya. Berikut besaran Bipih bagi mereka:
BACA JUGA:Harga Emas Batangan Antam Naik Signifikan, Terus Menarik Perhatian Investor
Syarat dan Kriteria Jemaah Haji yang Berangkat Hanya jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota keberangkatan tahun ini yang berhak melunasi biaya haji. Adapun kriteria jemaah haji reguler yang bisa berangkat adalah sebagai berikut: 1. Jemaah Haji Reguler yang Masuk Kuota Tahun BerjalanCek Informasi Pelunasan
- Jemaah dapat mengecek status dan jumlah yang harus dibayar melalui bank atau sistem informasi haji Kementerian Agama.
Melakukan Setoran Pelunasan
- Jemaah mendatangi bank penerima setoran dan membayar sesuai jumlah yang ditentukan.
Verifikasi dan Konfirmasi Pelunasan
- Setelah pembayaran, jemaah wajib melakukan konfirmasi melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk mendapatkan dokumen keberangkatan.
Persiapan Dokumen dan Manasik Haji
- Setelah pelunasan selesai, jemaah akan mengikuti pembekalan manasik haji yang diberikan oleh Kementerian Agama sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Imbas Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:Sriwijaya FC Tegaskan Keberangkatan ke Boyolali, Hadapi Nusantara United pada Sabtu
Pemerintah mengimbau kepada seluruh jemaah untuk segera melunasi biaya haji dalam periode yang telah ditetapkan, yaitu 14 Februari – 14 Maret 2025. Jika melewati batas waktu pelunasan, maka jemaah akan masuk dalam daftar cadangan dan posisinya bisa digantikan oleh jemaah lain yang siap melunasi lebih dulu. Selain itu, jemaah diminta untuk memperhatikan kesehatan dan persiapan dokumen perjalanan guna memastikan kelancaran ibadah haji tahun ini. Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, diharapkan para calon jemaah haji bisa segera menyelesaikan administrasi keberangkatan dan mempersiapkan diri untuk menunaikan rukun Islam kelima dengan lancar. BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 175 BACA JUGA:Kemendagri Batalkan Pembagian Biaya Retreat Kepala Daerah, Kini Sepenuhnya Ditanggung APBN