SILAMPARITV.CO.ID - Tim Labi Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas, berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras) dalam operasi menjelang bulan suci Ramadan 1446 H. Puluhan botol miras tersebut ditemukan di sebuah warung milik NS (40), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, menjelaskan bahwa selain menyita puluhan botol miras, pihaknya juga mengamankan NS karena diduga melanggar Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat. Penangkapan tersebut juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tanggal 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara Beliti Nomor: Sprins/08/II/2025/Sek.M.Beliti tanggal 22 Februari 2025. BACA JUGA:Sertifikat Tanah Kini Bisa Berubah Jadi Elektronik, Begini Cara dan Biayanya BACA JUGA:Mudik Gratis Sumsel 2025: Cara Daftar dan Kuota 2.000 Tiket Bus & Kereta “Pelaku (NS) kami amankan karena kedapatan menyimpan sekaligus menjual miras berbagai merek. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah menjelang Ramadan,” ujar AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan, Minggu (23/2/2025). Penggerebekan Berdasarkan Laporan Masyarakat Menurut AKP Subardi, penangkapan NS berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perdagangan miras di warung miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek warung NS. “Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di warung tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan puluhan botol miras dari berbagai merek,” ungkap AKP Subardi. BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2025 Palembang Selama Sebulan Penuh BACA JUGA:Pendakian Gunung Dempo Ditutup Mulai 27 Februari hingga Lebaran 2025, Jalur Akan Diremajakan Setelah penggeledahan, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Muara Beliti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai jenis minuman keras dengan rincian sebagai berikut:9 botol Anggur Merah
8 botol Bir Bintang ukuran besar
5 botol Singaraja ukuran besar
11 botol Bir Bintang ukuran kecil
6 botol Singaraja ukuran kecil
9 botol Malaga
9 botol Anggur Merah ukuran kecil
4 botol Bir Hitam
1 buah kardus kosong merek Bintang
2 buah kardus kosong tanpa merek
BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 7 SMP Halaman 125 Kurikulum Merdeka Semester 2
BACA JUGA:Pengamat Sebut Ajakan Tarik Dana dari Bank Himbara Menyesatkan Masyarakat
Kapolsek Muara Beliti menambahkan bahwa setelah pemeriksaan lebih lanjut, pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 22.50 WIB, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana maksimal 3 bulan kurungan dan/atau denda maksimal Rp 5 juta,” tambah AKP Subardi. Operasi Rutin Menjelang Ramadan Operasi penertiban miras ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Ramadan. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan razia guna menekan peredaran miras dan mencegah tindakan kriminal yang sering kali dipicu oleh konsumsi alkohol. BACA JUGA:Obat Herbal Batuk: Solusi Alami Redakan Batuk Secara Aman dan Efektif BACA JUGA:nubia V70 Design Resmi Meluncur di Indonesia, HP Stylish Harga Rp 1 Jutaan dengan Layar 120 Hz “Kami akan terus meningkatkan patroli dan razia di berbagai titik yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya,” ujar Kapolsek Muara Beliti. Dengan adanya operasi ini, diharapkan suasana Ramadan di Kabupaten Musi Rawas dapat berjalan dengan lebih aman, nyaman, dan penuh keberkahan tanpa gangguan dari peredaran minuman keras ilegal. BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengepul Togel di Musi Rawas, Terungkap Omset Harian Capai Rp300 Ribu BACA JUGA:PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari!