SILAMPARITV.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati, dikabulkan untuk sebagian.
Putusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025). BACA JUGA:Ronaldinho Kembali Jadi Sorotan, Tampil dalam Iklan Shopee dengan Selebrasi Samba Ikoniknya BACA JUGA:Jadwal Acara TV Rabu, 26 Februari 2025: Saksikan Copa del Rey Barcelona vs Atlético Madrid di RCTI, Film Train "Menolak eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan. Dengan demikian, hasil pemilihan yang berlangsung pada 27 November 2024 resmi dianulir, termasuk keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, hasil perolehan suara, serta nomor urut pasangan calon. PSU Akan Diikuti Dua Pasangan Calon MK dalam keputusannya juga menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. Dalam pemungutan suara ulang ini, hanya akan ada dua pasangan calon yang akan bertarung, yaitu:BACA JUGA:Jelang Ramadhan, YBM PLN UP3 Lahat Tuntaskan Program Senyum Sehat untuk Masa Depan Anak Indonesia
Keputusan MK ini menuai berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk pengamat politik dan pakar hukum tata negara. Pakar hukum tata negara dari Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Febrian, menilai bahwa putusan MK keliru. Ia mengkritik bahwa MK telah menafsirkan kewenangannya secara terlalu luas, sehingga menyebabkan putusan yang menurutnya tidak sesuai dengan substansi perkara PHPU. "Menurut saya, MK terlalu jauh menafsirkan kewenangannya. Seharusnya perkara ini diputus Dismissal (ditolak di tahap awal), karena tidak berkaitan langsung dengan hasil perolehan suara," ujar Febrian. Sebaliknya, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah, Yulion Zalpa, menilai bahwa putusan MK harus dihormati dan dipatuhi, meskipun ada pihak yang merasa keberatan. BACA JUGA:Kolaborasi Apik PLN Bengkulu Perkuat Keandalan Listrik Jelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H BACA JUGA:H Rustam Effendi Jadi Pembina Apel Akbar Pasca Dilantik Sebagai Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Periode2025-2030 "Saya rasa putusan MK ini harus diterima semua pihak, terlepas dari puas atau tidak, karena putusan MK bersifat final dan mengikat," katanya. Dari perspektif politik, Yulion menambahkan bahwa putusan MK ini bisa dilihat sebagai upaya mengembalikan demokrasi yang lebih sehat di Pilkada Empat Lawang. "Pilkada sebelumnya hanya diikuti calon tunggal melawan kotak kosong, yang mencerminkan permasalahan dalam politik lokal. Dengan adanya PSU dan dua pasangan calon, masyarakat kini punya lebih banyak pilihan serta terjadi pertukaran gagasan yang lebih substansial," jelasnya. Mitigasi Konflik dalam PSU Meski demikian, Yulion menilai bahwa PSU berpotensi memicu konflik. Oleh karena itu, ia menyarankan beberapa langkah mitigasi, antara lain: BACA JUGA:Sinergi PLN dan Polri: Perkuat Pengamanan Objek Vital Nasional Demi Layanan Listrik Aman dan Berkualitas BACA JUGA:MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Empat Lawang 2025, Dua Paslon Siap Bertarung Kembali