Apa itu Civitas akademis? Ini dia penjelasannya Sesuai Aturan
ilustrasi civitas akademika--freepik
SILAMPARITV.CO.ID - Kritik ini disampaikan melalui petisi. Presiden Jokowi menanggapi seruan beberapa ahli bahwa ini adalah hak demokrasi dan harus dihormati.
“Kita harus menghormati hak demokrasi itu, bukan?” kata Jokowi saat kunjungan kerjanya ke Jawa Barat. Berdasarkan tajuk Detikcom, setidaknya ada 5 kampus yang sudah menyampaikan pandangannya mengenai demokrasi jelang pemilu 2024. Pernyataan sikap tersebut diprakarsai oleh UGM, disusul oleh UII, UI, Unpad dan UMJ.
Dirinya juga sibuk dan menarik perhatian beberapa masyarakat yang ingin mengetahui apa itu akademi. Simak penjelasan berikut untuk informasi lebih lanjut:
Apa itu komunitas akademis?
BACA JUGA:Keutamaan Do'a di Bulan Rajab, Ampunan dan Rahmat Allah swt
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), civitas akademika atau civitas Academica dalam bahasa Inggris adalah kumpulan (warga) civitas akademika yang terdiri atas dosen dan mahasiswa yang perwakilannya dibentuk melalui senat masing-masing.
Pengertian civitas akademika tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. Ayat 1 (13) pasal tersebut menjelaskan bahwa civitas akademika adalah civitas akademika yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
Sebagai civitas akademika, guru berperan mentransformasikan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang dikuasainya kepada siswa dengan menciptakan suasana belajar dan belajar untuk mengembangkan potensinya. (Pasal 12) .
Mahasiswa sebagai civitas akademika menjadikan dirinya sebagai orang dewasa yang mempunyai kesadaran tersendiri dalam mengembangkan potensi dirinya sebagai intelektual, peneliti, profesional, dan/atau profesional di bidang pendidikan tinggi.
BACA JUGA:5 Sekolah Negeri yang Menerima Semua Jenjang Pendidikan dan Memiliki Persyaratan Tinggi Badan
(Pasal 13) Civitas akademika adalah masyarakat yang mempunyai tradisi keilmuan melalui pengembangan budaya akademik. Civitas akademika mempunyai tugas memelihara dan mengembangkan budaya akademik, memperlakukan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai proses dan produk serta paradigma filantropi dan moral.
(Pasal 11) Sivitas akademika berperan sebagai komunitas keilmuan yang berwibawa dan mampu berkomunikasi sehingga meningkatkan nilai bangsa Indonesia dalam hubungan internasional.
Kebebasan Civitas Akademika Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2012 menjelaskan bahwa sivitas akademika mempunyai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kebebasan akademik adalah kebebasan peneliti perguruan tinggi untuk meneliti dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui penyelenggaraan Tridharma.
Sumber: