Pejabat Pertamina Tersandung Korupsi: Edward Corne Jadi Tersangka, Ini Harta Kekayaannya

Kamis 27-02-2025,11:17 WIB
Reporter : Rita Rahmawati
Editor : Rita Rahmawati

SILAMPARITV.CO.ID - Nama Edward Corne kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga. Edward, yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President (VP) Trading Operation di perusahaan tersebut, diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal korupsi yang mengguncang industri minyak nasional. Bagaimana peran Edward dalam kasus ini? Bagaimana latar belakangnya? Berikut rangkuman lengkapnya.

Latar Belakang Edward Corne

BACA JUGA:Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Halaman 202 Kurikulum Merdeka Semester 2, Panduan Belajar Siswa

BACA JUGA:Kisi-Kisi Soal PTS/STS PJOK Kelas 9 SMP Semester 2 Kurikulum Merdeka 2025, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Edward Corne diketahui berasal dari Bandar Lampung, Lampung, dan tercatat pernah mengenyam pendidikan di SMAN 2 Bandar Lampung. Meski begitu, informasi mengenai latar belakang dan perjalanan kariernya tidak banyak tersebar di dunia maya.

Berdasarkan akun Facebook pribadinya, Edward terpantau tidak aktif di media sosial, dengan unggahan terakhirnya pada 15 April 2017. Sementara itu, akun Instagramnya juga dalam kondisi terkunci, sehingga tidak banyak informasi yang bisa diakses publik.

Namun, nama Edward bukanlah sosok asing dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Pertamina. Pada tahun 2019, ia pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES), anak perusahaan PT Pertamina (Persero) Tbk.

Jejak Edward Corne dalam Kasus Suap 2019

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Dua Petinggi Pertamina Patra Niaga sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cek Info GTK 2025 untuk Verifikasi Data dan Tunjangan

Pada tahun 2019, Edward Corne masih menjabat sebagai Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina, sekaligus mantan Junior Trader Light Distillates PES. Dalam kasus tersebut, ia diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas kasus suap yang melibatkan mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap senilai USD 2,9 juta yang diterima Bambang Irianto pada periode 2010–2013. Suap tersebut diterima melalui rekening penampungan perusahaan SIAM Group Holding Ltd, yang berkedudukan di British Virgin Islands—sebuah kawasan bebas pajak.

KPK menduga bahwa uang suap tersebut diberikan oleh pihak Kernel Oil, sebagai imbalan atas bantuan Bambang dalam mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan tersebut dalam tender pengadaan dan penjualan minyak mentah untuk Pertamina Energy Services.

Dalam pemeriksaan kasus ini, Edward bersama lima saksi lainnya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan mengenai praktik tender dan perdagangan minyak mentah yang terjadi di PES/PT Pertamina.

BACA JUGA:Maksimalkan Koneksi 4G/LTE Anda dengan Langkah Sederhana

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Gelar Sosialisasi Kredit dan Layanan Perbankan

Edward Corne Kembali Jadi Tersangka dalam Kasus Mega Korupsi 2025 Kejaksaan Agung kembali membuka kasus korupsi baru dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2023. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua tersangka baru, salah satunya adalah Edward Corne.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Edward berperan dalam menjalankan perintah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, untuk membeli BBM RON 90 (Pertalite) atau kualitas lebih rendah, namun dengan harga RON 92 (Pertamax).

Selain Edward, Kejagung juga menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Tersangka MK (Maya Kusmaya) dan EC (Edward Corne) atas persetujuan tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (26/2/2025).

Dugaan Praktik Blending (Pengoplosan) BBM di Terminal PT Orbit

BACA JUGA:Sriwijaya FC Siap Audiensi dengan Pemprov Sumsel, Sumsel United Jadi Tantangan Baru?

BACA JUGA:Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 174 Kurikulum Merdeka Semester 2: Ayo Identifikasi Aktivitas 7.4

Selain terlibat dalam pengadaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi, Edward Corne juga diduga menerima perintah dari Maya Kusmaya untuk melakukan blending (oplos) BBM. Proses oplosan ini dilakukan dengan mencampurkan RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) untuk mendapatkan BBM dengan spesifikasi lebih tinggi.

Blending tersebut dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak, yang pemiliknya, Muhammad Keery Andrianto Riza dan Gading Ramadan Joede, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak," jelas Qohar.

Kekayaan Edward Corne Mencapai Rp4,3 Miliar Berdasarkan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang disampaikan ke KPK pada 20 Maret 2024 untuk periodik 2023, Edward Corne memiliki kekayaan mencapai Rp4,3 miliar.

Kekayaan tersebut berasal dari:

  • Dua unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Jakarta Pusat senilai Rp2,6 miliar
  • Satu unit mobil Mitsubishi Grandis 2010 senilai Rp105 juta
  • Harta bergerak lainnya senilai Rp224 juta
  • Surat berharga senilai Rp840 juta
  • Kas dan setara kas sebesar Rp839 juta
  • Sebenarnya, total kekayaannya mencapai Rp4,6 miliar, namun karena memiliki utang Rp290 juta, total harta bersihnya menjadi Rp4,3 miliar.

    Kasus mega korupsi di PT Pertamina Patra Niaga semakin berkembang dengan ditetapkannya Edward Corne sebagai tersangka. Dugaan keterlibatan Edward dalam pengadaan minyak mentah dengan harga yang tidak sesuai spesifikasi serta praktik blending BBM menambah panjang daftar pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.

    BACA JUGA:Daftar 24 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024

    BACA JUGA:Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Halaman 207 Kurikulum Merdeka: Arti Warna Benua

    Kejagung berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.

     

    Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi di sektor energi masih marak terjadi, dan perlu adanya pengawasan ketat agar tidak merugikan negara serta masyarakat luas.

    BACA JUGA:Waspada! Kenali Ciri-Ciri Kurma yang Tak Boleh Dimakan Lagi untuk Menghindari Bahaya Kesehatan

    BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Halaman 158 Semester 2 Kurikulum Merdeka

    Kategori :