SILAMPARITV.CO.ID - Nama Edward Corne kini menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga. Edward, yang sebelumnya menjabat sebagai Vice President (VP) Trading Operation di perusahaan tersebut, diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengungkapan skandal korupsi yang mengguncang industri minyak nasional. Bagaimana peran Edward dalam kasus ini? Bagaimana latar belakangnya? Berikut rangkuman lengkapnya. Latar Belakang Edward CorneBACA JUGA:Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Halaman 202 Kurikulum Merdeka Semester 2, Panduan Belajar Siswa
BACA JUGA:Panduan Lengkap Cek Info GTK 2025 untuk Verifikasi Data dan Tunjangan
Pada tahun 2019, Edward Corne masih menjabat sebagai Analyst Light Distillates Trading Integrated Supply Chain PT Pertamina, sekaligus mantan Junior Trader Light Distillates PES. Dalam kasus tersebut, ia diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas kasus suap yang melibatkan mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap senilai USD 2,9 juta yang diterima Bambang Irianto pada periode 2010–2013. Suap tersebut diterima melalui rekening penampungan perusahaan SIAM Group Holding Ltd, yang berkedudukan di British Virgin Islands—sebuah kawasan bebas pajak. KPK menduga bahwa uang suap tersebut diberikan oleh pihak Kernel Oil, sebagai imbalan atas bantuan Bambang dalam mengamankan jatah alokasi kargo perusahaan tersebut dalam tender pengadaan dan penjualan minyak mentah untuk Pertamina Energy Services. Dalam pemeriksaan kasus ini, Edward bersama lima saksi lainnya dipanggil KPK untuk dimintai keterangan mengenai praktik tender dan perdagangan minyak mentah yang terjadi di PES/PT Pertamina. BACA JUGA:Maksimalkan Koneksi 4G/LTE Anda dengan Langkah Sederhana BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Cabang Lubuklinggau Gelar Sosialisasi Kredit dan Layanan Perbankan Edward Corne Kembali Jadi Tersangka dalam Kasus Mega Korupsi 2025 Kejaksaan Agung kembali membuka kasus korupsi baru dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2023. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan dua tersangka baru, salah satunya adalah Edward Corne. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Edward berperan dalam menjalankan perintah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, untuk membeli BBM RON 90 (Pertalite) atau kualitas lebih rendah, namun dengan harga RON 92 (Pertamax). Selain Edward, Kejagung juga menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. "Tersangka MK (Maya Kusmaya) dan EC (Edward Corne) atas persetujuan tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (26/2/2025). Dugaan Praktik Blending (Pengoplosan) BBM di Terminal PT OrbitBACA JUGA:Sriwijaya FC Siap Audiensi dengan Pemprov Sumsel, Sumsel United Jadi Tantangan Baru?
Selain terlibat dalam pengadaan BBM yang tidak sesuai spesifikasi, Edward Corne juga diduga menerima perintah dari Maya Kusmaya untuk melakukan blending (oplos) BBM. Proses oplosan ini dilakukan dengan mencampurkan RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) untuk mendapatkan BBM dengan spesifikasi lebih tinggi. Blending tersebut dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak, yang pemiliknya, Muhammad Keery Andrianto Riza dan Gading Ramadan Joede, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak," jelas Qohar. Kekayaan Edward Corne Mencapai Rp4,3 Miliar Berdasarkan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang disampaikan ke KPK pada 20 Maret 2024 untuk periodik 2023, Edward Corne memiliki kekayaan mencapai Rp4,3 miliar. Kekayaan tersebut berasal dari:Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi di sektor energi masih marak terjadi, dan perlu adanya pengawasan ketat agar tidak merugikan negara serta masyarakat luas. BACA JUGA:Waspada! Kenali Ciri-Ciri Kurma yang Tak Boleh Dimakan Lagi untuk Menghindari Bahaya Kesehatan BACA JUGA:Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 10 Halaman 158 Semester 2 Kurikulum Merdeka