SILAMPARITV.CO.ID - Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 resmi menggunakan skema terbaru yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Skema ini mengatur persyaratan umum dan khusus untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).
Jalur Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Dalam skema SPMB 2025, terdapat empat jalur utama yang dapat dipilih oleh calon murid sesuai dengan kondisi dan kriteria masing-masing. Empat jalur tersebut meliputi: BACA JUGA:Kumpulan Contoh Soal PTS PAI Kelas 3 SD/MI Semester 2 Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban BACA JUGA:Sholat Tahajud di Bulan Ramadan: Keutamaan, Waktu Pelaksanaan, dan Tata CaraJalur Domisili – Mengutamakan penerimaan murid berdasarkan zonasi tempat tinggal.
Jalur Afirmasi – Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Mutasi – Diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya pindah tugas atau anak dari tenaga pendidik.
Jalur Prestasi – Dibuka bagi murid yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik tertentu.
Kelompok A: Berusia 4–5 tahun.
Kelompok B: Berusia 5–6 tahun.
Usia minimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan syarat memiliki kesiapan psikis dan bakat istimewa.
Tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung.
Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SD atau sederajat.
Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP atau sederajat.
SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat menambahkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan program keahlian.
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.